Gap Inklusi dan Literasi Keuangan Buka Celah Penipuan, Kerugian Rp 8 Triliun
Kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal dan penipuan Rp 8 triliun selama 2024 – November 2025. Indonesia Fintech Society atau IFSoc menyoroti kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan dan literasi keuangan masyarakat.
Dari total kerugian akibat penipuan itu, hanya kurang dari Rp 400 miliar yang berhasil diselamatkan.
Steering Committee IFSoc sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tirta Segara menyebutkan, inklusi keuangan mencapai lebih dari 80%. Namun literasi keuangannya hanya 66%.
Meski meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, selisih di antara kedua indeks itu masih menciptakan risiko besar terjadinya penipuan.
“Gap ini membuat masyarakat aktif menggunakan layanan keuangan, tapi belum cukup paham risikonya. Akibatnya, penipuan terus muncul dan semakin bervariasi,” ujar Tirta dalam Catatan Akhir Tahun IFSoc, di Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Berdasarkan data Global Anti Scam Association (GASA), sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia pernah mengalami atau menghadapi risiko penipuan. Rata-rata, setiap orang menghadapi lebih dari 50 upaya penipuan, terutama melalui aplikasi pesan instan dan panggilan telepon.
Platform yang paling sering digunakan pelaku scam adalah aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan panggilan telepon, terutama pada jam-jam rawan seperti dini hari. Rinciannya sebagai berikut:
- Aplikasi pesan instan (67%)
- Panggilan Telepon (64%)
- Teks atau SMS (59%)
- Media Sosial (48%)
Modus klasik yang kerap digunakan adalah pemberitahuan transaksi mencurigakan di luar negeri dan permintaan kode OTP untuk membatalkan transaksi tersebut.
“Kalau OTP sudah diberikan, dana biasanya langsung hilang. Itu sebabnya edukasi soal OTP sangat penting,” kata Tirta.
Data GASA mencatat, metode pembayaran paling banyak digunakan oleh penipu sebagai berikut:
- Transfer Bank (65%)
- Digital E-Wallet (43%)
- Kartu Debit (9%)
- Metode Lain (7%)
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau UU P2SK pada 2023, yang secara khusus mengatur perlindungan konsumen.
OJK juga membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melalui POJK Nomor 14 Tahun 2024. Satgas ini menangani ribuan entitas keuangan ilegal, dengan sekitar 2.200 kasus teridentifikasi hingga November 2025.
Sejak 2017, total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal diperkirakan mencapai Rp 122 triliun, dengan lebih dari 360 ribu laporan diterima
Sebanyak 112 ribu rekening telah diblokir, namun tingkat pemulihan dana masih sangat kecil karena kecepatan pelaku memindahkan uang ke banyak rekening, bahkan lintas bank, hanya dalam hitungan tujuh sampai delapan menit.
“Dana biasanya langsung dipecah ke beberapa rekening dan dipindahkan berlapis, bahkan hingga tujuh bank. Jika sudah masuk ke aset kripto, proses pelacakan menjadi jauh lebih sulit,” ujar Tirta.
IFSoc menilai upaya pemberantasan penipuan perlu diperkuat melalui respons yang lebih cepat, pemanfaatan teknologi, serta perluasan koordinasi, termasuk dengan asosiasi telekomunikasi dan blockchain. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon daur ulang dan aliran dana ke ekosistem kripto.
Penyederhanaan prosedur pelaporan dan percepatan pemulihan dana dinilai sangat krusial agar kerugian masyarakat tidak terus membesar.
“Penipuan tidak akan berhenti hanya dengan penindakan. Literasi keuangan harus ditingkatkan seiring dengan inklusi, agar masyarakat tidak hanya bisa menggunakan layanan keuangan, tapi juga memahami risikonya,” kata Tirta.
