Terjerat di Kepolisian, Dirut DSI Sebut Akan Kembalikan Seluruh Dana Lender

Andi M. Arief
9 Februari 2026, 15:52
Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Katadata/Leoni
Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Dana Syariah Indonesia berencana mengembalikan seluruh dana peminjam atau lender. Kuasa hukum menawarkan pengembalian dana sehingga kasus yang menjerat Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menjadi keadilan restoratif.

Kuasa Hukum Taufiq Aljufri, Pris Madani, mengatakan kliennya bersedia memenuhi kewajiban DSI kepada para lender. Namun Pris menekankan nilai dana lender yang dikembalikan sesuai dengan perhitungan rekening koran yang diperiksa DSI.

"Bahkan saya mendapatkan informasi, beliau bersedia menambah sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada lender," kata Pris di Markas Besar Kepolisian, Senin (9/2).

Pris menyampaikan fokus pemeriksaan bagi kliennya menyamakan persepsi aliran data lender yang dimiliki Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan DSI. Sebab, ketiga data tersebut memiliki metode penghitungan yang berbeda.

Data arus kas DSI telah memisahkan dana milik lender, borrower, dan kewajiban DSI kepada lender. Sedangkan, data arus kas PPATK merupakan gabungan antara lender, borrower, maupun kewajiban DSI kepada lender.

Alhasil, Pris menyatakan fokus utama kliennya menyamakan perspektif aliran dana DSI sebagai dasar pengembalian dana para lender. Maka dari itu, Pris berharap regulator maupun aparat penegak hukum dapat membuka data tersebut kepada kliennya

"Dengan demikian, hak-hak para lender secara keseluruhan bisa dipulihkan. Sebab, metode keadilan restoratif mensyaratkan pemulihan aset," ujarnya.

Pris mengatakan dana hasil dugaan penggelapan lender DSI tidak mengalir ke rekening kliennya. Menurutnya, fakta tersebut akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri hari ini, Senin (9/2).

Di samping itu, Pris menyampaikan kliennya akan mengikuti proses hukum berlaku. Karena itu, Taufik menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan status tersangka yang bermula dari kejadian gagal bayar DSI.

Pris menjelaskan gagal bayar DSI bermula dari ketidaksesuaian antara arus kas masuk dan arus kas keluar. Kondisi tersebut lebih umum dikenal dengan kesenjangan likuiditas atau liquidity gap dalam industri pinjaman daring.

"Dalam kondisi-kondisi tertentu selama proses penyelamatan DSI dari liquidity gap ada beberapa solusi yang diharap bisa memberikan imbal hasil bagi para lender," ujarnya.

Pris mengaku pengembalian dana para lender merupakan bagian dari langkah keadilan restoratif. Dengan kata lain, Taufiq berusaha agar penyelesaian sengketa dana lender DSI melalui mediasi antara direksi dan lender, bukan pidana.

Di samping itu, Pris mengatakan kliennya belum berencana menempuh tahap pra-peradilan untuk melepas status tersangka. Sebab, proses pra-peradilan dinilai akan memperpanjang proses hukum dan menghilangkan posisi kooperatif kliennya.

"Kami mau kasus ini cepat selesai dan kami tidak mau berhadap-hadapan dengan para lender. Walau demikian, saya pastikan peluang pra-peradilan itu ada," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...