AI Mulai Masuk Pindar, OJK Ingatkan Risiko Manipulasi Identitas

Rahayu Subekti
10 Agustus 2026, 16:29
OJK, risiko, AI, manipulasi identitas
Unsplash
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan AI dapat dimanfaatkan penyelenggara pindar untuk sejumlah proses bisnis.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI mulai membuka ruang baru bagi industri pinjaman daring alias pindar untuk mempercepat analisis kredit dan mendeteksi penipuan. Namun, teknologi AI juga membawa risiko baru karena dapat dimanfaatkan calon peminjam untuk memanipulasi identitas dan dokumen saat mengajukan pendanaan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan AI dapat dimanfaatkan penyelenggara pindar untuk sejumlah proses bisnis. “AI dapat mendukung operasional pindar, antara lain dalam proses credit scoring, deteksi fraud, dan monitoring portofolio, dengan tetap memastikan penggunaan AI yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam dokumen jawaban tertulis RDKB OJK Juli 2026, dikutip Senin (10/8).

Namun, OJK mengingatkan penyelenggara pindar untuk memperkuat mitigasi risiko. Hal ini termasuk menghadapi kemungkinan teknologi AI digunakan calon peminjam untuk memanipulasi identitas dalam proses pengajuan pinjaman.

OJK menilai penggunaan teknologi, termasuk AI, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing penyelenggara. Pemanfaatannya juga harus tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.

Ia menambahkan, penyelenggaran pindar perlu memperkuat mitigasi risiko dalam pemanfaatan AI. “Ini melalui pengendalian internal agar pemanfaatan teknologi tetap berjalan aman,” ujarnya. 

Kemampuan AI dalam credit scoring tidak cukup jika tidak dibarengi mekanisme verifikasi identitas yang kuat. Risiko tersebut sebenarnya telah menjadi bagian dari kerangka regulasi pindar.

Dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan penyelenggara melakukan mitigasi risiko, termasuk analisis risiko pendanaan, verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen, serta penagihan pendanaan.

Saat ini, outstanding industri pindah per Juni 2026 tumbuh 25,88% secara tahunan, turun dibandikan bulan sebelumnya yang emncapai 25,6%. Pertumbuhan ini tercatat dengan nominal sebesar Rp 105,14 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pindar tercatat di posisi 4,26% pada periode tersebut. Angka ini turun dari posisis Mei 2026 yang berada di level 4,42%.

Regulasi Industri Pindar Diperkuat

Perkembangan AI juga datang ketika OJK sedang memperkuat lapisan regulasi digital industri pindar. OJK menyatakan sedang menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara pindar.

“Ini diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara untuk melakukan asesmen risiko siber secara berkala sekaligus meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber,” kata Agusman.

Sementara itu, OJK juga mencaat saat ini industri fintech menjadi sektor dengan jumlah pengaduan konsumen terbanyak sepanjang tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, sejak 1 Januari hingga 13 Juli 2026, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, pengaduan terhadap sektor fintech paling tinggi. “Pengaduan berasal dari sektor fintech sebanyak 25.443,” kata Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8).

Posisi berikutnya ditempati sektor perbankan dengan 18.578 pengaduan, perusahaan pembiayaan 11.418 pengaduan, perusahaan asuransi 1.039 pengaduan, serta 888 pengaduan dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya 

Di tengah tingginya pengaduan tersebut, OJK merevisi atau memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini merupakan payung dari keseluruhan layanan konsumen.

"Tentunya ini menggunakan berbagai teknologi, semakin mudah diakses, semakin responsif, dan memberikan kepastian dalam penanganannya," katanya.

Ia menjelaskan, aturan baru tersebut akan mengatur penanganan konsumen secara menyeluruh atau end-to-end. Hal ini mulai dari penyampaian informasi, penanganan pengaduan, hingga penyelesaian sengketa.

Penipuan Manfaatkan AI

OJK mengungkapkan sebanyak 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Angka ini berdasarkan laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Dicky mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 13 laporan pada akhir 2024 dan terus meningkat hingga mencapai 1.366 laporan sepanjang 2025 hingga Juni 2026. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan modus penipuan keuangan berbasis AI semakin canggih dan sulit dikenali masyarakat.

"AI sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi alat yang membuat modus penipuan semakin meyakinkan, semakin cepat, dan semakin sulit dikenali," kata Dicky.

Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan AI untuk merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon hingga dokumen digital yang dibuat menyerupai aslinya.

Bahkan, suara maupun wajah seseorang yang dikenal korban dapat dipalsukan sehingga meningkatkan peluang keberhasilan aksi penipuan.

Berikut ragam modus penipuan berbasis AI yang paling banyak dilaporkan:

1. Deepfake tokoh publik untuk investasi bodong

Pelaku menggunakan video atau foto hasil rekayasa AI yang menampilkan wajah tokoh terkenal, pejabat, selebritas, atau figur publik seolah-olah memberikan rekomendasi investasi. Tujuannya membangun kepercayaan korban agar menanamkan dana.

2. Robot trading berbasis AI

Penipu menawarkan robot trading yang diklaim menggunakan kecerdasan buatan dan mampu menghasilkan keuntungan tinggi secara otomatis. AI dijadikan alat pemasaran untuk meyakinkan calon korban.

3. Penipuan belanja online mengatasnamakan AI

Pelaku menawarkan aplikasi atau platform belanja yang mengklaim memanfaatkan teknologi AI, tetapi sebenarnya bertujuan mengambil uang atau data korban.

 4. Voice cloning (kloning suara)

AI digunakan untuk meniru suara seseorang yang dikenal korban, misalnya keluarga, teman, atau pihak dari suatu lembaga, agar korban percaya dan segera mengirim uang atau memberikan informasi sensitif.

5. Face cloning atau video palsu

Pelaku membuat video yang menampilkan wajah seseorang menggunakan AI sehingga tampak asli, lalu digunakan untuk memperkuat skenario penipuan.

 6. Pemalsuan identitas digital

AI dimanfaatkan untuk merekayasa foto, video, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen digital sehingga menyerupai identitas asli dan sulit dibedakan oleh korban.

Menurut OJK, seluruh modus tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu:

  • Membangun kepercayaan korban melalui identitas yang tampak meyakinkan
  • Menciptakan rasa urgensi agar korban segera bertindak
  • Mendorong korban melakukan transfer dana atau transaksi keuangan
  • Memperoleh data pribadi maupun informasi keuangan yang kemudian disalahgunakan

Untuk merespons perkembangan tersebut, OJK tengah mengembangkan aplikasi Anti-Scam. Aplikasi ini nantinya dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi.

“Nantinya akan kami perkenalkan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi atau AI untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

 

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...