Bank semakin mengandalkan platform pinjaman daring untuk menyalurkan kredit, dengan nilai mencapai Rp 66,25 triliun hingga April 2026 menurut data OJK.
Industri pinjaman daring telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 1.388 triliun ke sektor riil, menjangkau 169 juta peminjam dan membuka akses keuangan bagi UMKM.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pindar.
Hasil riset industri pindar oleh AFPI dan Katadata Insight Center menunjukkan, sebanyak 18,9% penduduk Indonesia masih kesulitan mengakses fisik ke lembaga keuangan.
Banyak peminjam tidak membaca rincian kontrak dengan seksama karena mereka dihadapkan pada situasi mendesak sehingga terjebak skema tadpole atau pinjaman dengan cicilan yang besar di awal.
“Gen Z dan milenial memiliki tingkat adopsi layanan digital yang sangat tinggi, namun pada saat yang sama mereka juga menjadi kelompok yang paling rentan terhadap miskonsepsi pinjaman daring.
Industri pinjaman daring atau yang dikenal dengan pinjol alias pinjaman online diwarnai dengan dugaan fraud, tutup bisnis hingga kredit macet yang melonjak.
Skema tadpole adalah pola cicilan pinjaman daring dengan beban pembayaran sangat besar di awal baik melalui cicilan tidak merata, interval pembayaran dipercepat, maupun pencairan dana yang tidak utuh.
Industri fintech Indonesia sepanjang 2025 bergerak dalam lanskap yang semakin kompleks. Di satu sisi, inovasi teknologi terus memperluas akses layanan keuangan, mendorong inklusi