OJK Hapus Batas Pendanaan 3 Pindar, Kemampuan Bayar Jadi Penentu

Rahayu Subekti
15 September 2026, 18:28
OJK, pindar, pinjaman online
Katadata/Fauza Syahputra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi memberlakukan batas pendanaan pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring atau pindar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi memberlakukan batas pendanaan pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring atau pindar. Namun, penyelenggara tetap diwajibkan memperkuat analisis pendanaan dan manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan perubahan kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi.

“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK Agustus 2026, dikutip Selasa (15/9).

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi dibatasi hanya dapat memperoleh pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara Pindar. Namun, OJK tidak serta-merta membebaskan penyelenggara dari kewajiban menjaga kualitas pembiayaan.

OJK menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pindar, yang mencakup hal berikut:

  • Meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan
  • Memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik
  • Menerapkan manajemen risiko yang memadai
  • Menjaga TWP 90 maksimal 5%.

Dengan begitu, pelonggaran batas jumlah penyelenggara tidak berarti masyarakat dapat mengambil pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar. OJK tetap mengarahkan industri untuk memperkuat proses penilaian risiko terhadap calon penerima dana.

OJK juga menyatakan terus mencermati kualitas pembiayaan Pindar berdasarkan karakteristik debitur. Penyelenggara pindar didorong meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

Kebijakan tersebut diterapkan di tengah masih adanya risiko kualitas pembiayaan pada industri Pindar. OJK mencatat pada Juli 2026 terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5%.

Jumlah tersebut sama dengan posisi Juni 2026. “OJK terus memantau secara ketat Langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh penyelenggara tersebut,” ujar Agusman.

Selain itu, pembiayaan bermasalah pindar pada Juli 2026 didominasi kelompok usia 19-34 tahun, dengan porsi 48,22% dari total outstanding bermasalah. Berdasarkan gender, laki-laki mendominasi outstanding pembiayaan bermasalah dengan porsi 54,22%.

OJK menilai perluasan akses pembiayaan harus berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola dan pelindungan konsumen. Dengan begitu, Agusman mengatakan nantinya dapat berjalan seimbang dengan kualitas pembiayaan dan mendukung pertumbuhan industri pindar yanng sehat dan berkelanjutan.

Hal tersebut juga tercermin dari perhatian OJK terhadap kesenjangan antara literasi dan inklusi pindar. OJK menyebut keputusan masyarakat menggunakan pembiayaan tidak hanya dipengaruhi tingkat literasi, tetapi juga kebutuhan dan profil risiko.

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...