Menang di Jerman, Kini Nokia Gugat OPPO di Australia dan Indonesia

Lenny Septiani
14 Oktober 2022, 15:10
oppo, Nokia
Nokia
Ilustrasi Nokia

Nokia menang gugatan melawan OPPO di Jerman. Kini, perusahaan asal Finlandia itu melakukan hal serupa di Australia dan Indonesia.

“Nokia sekarang menggugat OPPO di Australia atas pelanggaran SEP alias Service Enablement Paltform yang mencakup teknologi 4G dan 5G,” demikian isi laporan gugatan, diktuip dari GSMArena, Rabu (12/10).

SEP memungkinkan kontrol radio access network atau RAN dari RAN Intelligent Controller alias RIC dan kesadaran layanan Multi-access Edge Computing atau MEC untuk dihubungkan dan digunakan secara efisien dan fleksibel untuk menyediakan kasus penggunaan.

SEP dapat digunakan untuk mendukung satu atau kedua layanan yang ditentukan standar.

Sebelumnya Nokia mengajukan gugatan kepada OPPO di Jerman. Perusahaan teknologi ini pun menang, sehingga penjualan OPPO dihentikan di negara ini.

Nokia saat ini menggugat OPPO di negara-negara Eropa dan Asia lainnya setelah perjanjian paten antara kedua perusahaan berakhir tahun lalu

Di Indonesia, Nokia juga menggugat VIVO dan Bright Mobile Telecommunication yang menaungi OPPO dan Realme soal hak paten.

Total gugatan yang diajukan Nokia terhadap Vivo dan Bright Mobile Telecommunication sebesar Rp 1,3 triliun sejak awal tahun.

Nokia mengajukan empat kali gugatan kepada Bright Mobile Telecommunication dan Selalu Bahagia Bersama terkait OPPO dan Realme tahun lalu. Totalnya Rp 2,4 triliun.

Gugatan terhadap Vivo didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Maret (9/3). Gugatan ini terkait hak paten Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi.

“Nokia meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan,” demikian isi petitum, dikutip Mare (14/3). Tututan lainnya, yakni:

  1. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan – Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).
  2. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang. merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel)
  3. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dalam gugatan itu. Sidang Pertama dilakukan pada 31 Maret.

Pada Januari, Nokia juga menggugat Bright Mobile Telecommunication. Penggugat meminta lima hal kepada hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, yaitu:

  1. Menerima gugatan mereka untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031183 berjudul ‘Estimasi Perlambatan Pola Nada’ dengan membuat, menjual, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan koder EVS yang dapat digunakan di Indonesia.
  4. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 689 miliar atau kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dalam gugatan itu. Sidang Pertama dilakukan pada 8 Februari, namun tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya yakni pada 15 Februari, 22 Februari, 1 Maret, dan 15 Maret.

Nokia juga pernah menggugat Bright Mobile Telecommunication dan Selalu Bahagia Bersama sebanyak empat kali pada Juli 2021. Tuntutan atas gugatan kepada Bright Mobile Telecommunication tertanggal 2 Juli 2021 yakni:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten -enggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan – Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).
  4. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sedangkan isi gugatan Nokia kepada Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021, sebagai berikut:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan – Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).
  4. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Kemudian Nokia kembali melayangkan gugatan pada Bright Mobile Telecommunication pada 19 Juli 2021. Berikut isi tuntutannya:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “Metode dan Peralatan untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang adalah sesuai LTE.
  4. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Nokia juga kembali menggugat Selalu Bahagia Bersama pada 19 Juli 2021. Berikut isi tuntutannya:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “Metode dan Peralatan untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang adalah sesuai LTE.
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...