Nokia Gugat Vivo, OPPO, dan Realme Total Rp 1,3 Triliun

Desy Setyowati
14 Maret 2022, 16:49
vivo, oppo, realme, smartphone, Nokia
Nokia
Ilustrasi Nokia

Nokia Technologies OY menggugat Vivo Mobile Indonesia soal hak paten. Perusaahaan asal Finlandia itu sebelumnya menggugat Bright Mobile Telecommunication, yang menaungi OPPO dan Realme.

Total gugatan yang diajukan oleh Nokia terhadap Vivo dan Bright Mobile Telecommunication Rp 1,3 triliun tahun ini.

Nokia mengajukan empat kali gugatan kepada Bright Mobile Telecommunication dan Selalu Bahagia Bersama terkait OPPO dan Realme tahun lalu. Totalnya Rp 2,4 triliun.

Gugatan terhadap Vivo didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pekan lalu (9/3). Gugatan ini terkait hak paten Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi.

“Nokia meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan,” demikian isi petitum, dikutip Senin (14/3). Tututan lainnya, yakni:

  1. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan – Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).
  2. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang. merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel)
  3. Memerintahkan ergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita Ppenggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dalam gugatan itu. Sidang Pertama dilakukan pada 31 Maret.

Pada Januari, Nokia juga menggugat Bright Mobile Telecommunication. Penggugat meminta lima hal kepada hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, yaitu:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...