Apple Hadapi Gugatan Monopoli di Inggris, Komisi 30% di App Store jadi Sorotan
Raksasa teknologi Apple menghadapi gugatan hukum besar di Inggris. Apple dituduh telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi digital.
Gugatan menyebutkan bahwa Apple telah merugikan konsumen Inggris hingga £1,5 miliar atau setara Rp29,8 triliun (kurs Rp19.871,6 per GBP) dengan memberlakukan komisi 30% yang dinilai tidak adil kepada para pengembang aplikasi di App Store. Gugatan ini diajukan sebagai tuntutan massal atas nama sekitar 20 juta pengguna iPhone dan iPad di Inggris.
Para penggugat mengklaim bahwa kebijakan Apple menyebabkan biaya yang lebih tinggi bagi konsumen dalam pembelian aplikasi dan transaksi dalam aplikasi. Namun, Apple membantah tuduhan tersebut, menyebutkan bahwa gugatan ini tidak berdasar.
Manajemen Apple menegaskan bahwa pendekatan terintegrasi dari sistem operasi iOS, yang memprioritaskan keamanan dan privasi, memberikan manfaat besar bagi konsumen. Rachael Kent, seorang akademisi Inggris yang memimpin gugatan ini, menuduh Apple memanfaatkan posisi monopolinya untuk menghasilkan keuntungan besar.
Dalam persidangan, pengacara Kent, Mark Hoskins, menyebut Apple memegang “posisi monopoli 100%” dalam distribusi aplikasi dan pembelian dalam aplikasi.
“Apple tidak hanya dominan, tetapi memanfaatkan dominasinya untuk memberlakukan persyaratan yang membatasi bagi pengembang aplikasi. Komisi yang berlebihan ini pada akhirnya ditanggung oleh konsumen,” kata Hoskins, dikutip dari Reuters, Selasa (14/1).
Namun, Apple menolak tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa sekitar 85% pengembang aplikasi tidak membayar komisi sama sekali.
Pengacara Apple, Marie Demetriou, menjelaskan bahwa komisi 30% mencerminkan nilai besar yang diberikan Apple melalui inovasi ekosistem iOS. Ia juga menuduh Kent mengabaikan hak kekayaan intelektual Apple dan menggambarkan tuntutan tersebut sebagai “pengambilalihan hak milik yang menyamar sebagai kompetisi.”
Uji coba yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh minggu ini diharapkan akan mendengar kesaksian dari berbagai pihak, termasuk kepala keuangan Apple, Kevan Parekh, yang dijadwalkan memberikan bukti akhir pekan ini.
Kasus ini menjadi gugatan massal pertama terhadap perusahaan teknologi besar yang diajukan di bawah rezim class action Inggris yang sedang berkembang. Selain Apple, raksasa teknologi lainnya seperti Google, Meta, dan Amazon juga menghadapi tuntutan hukum serupa di Inggris.
Google, misalnya, akan menghadapi gugatan senilai US$1,1 miliar atau setara Rp17,8 triliun (kurs Rp16.271,3 per US$) terkait komisi yang dibebankan kepada pengembang aplikasi untuk akses ke Play Store-nya. Gugatan ini diperkirakan akan dimulai pada akhir tahun 2025.
Sementara itu, Apple juga menghadapi tuntutan hukum lain yang diajukan atas nama pengembang aplikasi terkait kebijakan komisi App Store-nya.