MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Rahayu Subekti
24 Juli 2026, 07:14
Suasana sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian uji materi terkait gugatan kuota internet hangus yang diajukan oleh pengemudi ojek daring, sehingga
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Suasana sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian uji materi terkait gugatan kuota internet hangus yang diajukan oleh pengemudi ojek daring, sehingga MK memerintahkan pemerintah untuk menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi atau MK mengakhiri praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini menjadi keluhan banyak pelanggan telekomunikasi. Lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

"Secara riil kuota yang belum  sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pada Kamis (23/7) dikutip dari situs resmi MK.

Kuota Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi

MK menilai sisa kuota internet bukan sekadar angka yang tersimpan dalam sistem operator, melainkan manfaat ekonomi yang telah dibayar pelanggan.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan yang harus dilindungi bukanlah kuota sebagai objek, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar namun belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.

“Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” ujar Liliek.

Operator Tidak Wajib Menerapkan Satu Skema

Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. MK memberikan ruang bagi penyelenggara telekomunikasi menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai model bisnis masing-masing.

Perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada layanan lain, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, operator masih dapat menawarkan paket rollover maupun non-rollover selama tersedia pilihan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pengguna.

Formula Tarif Adaptif

Putusan tersebut juga memberi pekerjaan rumah bagi pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. MK meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Mahkamah juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif ke depan harus melibatkan sejumlah pihak. “Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” kata Adies.

Selain itu, operator diminta meningkatkan transparansi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota. Selain itu juga memperkuat mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.

Dalam pertimbangannya, MK mencatat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para operator pada prinsipnya tidak keberatan memperkuat perlindungan konsumen. Bahkan, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut menunjukkan penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover serta inovasi layanan lainnya. Begitu juga dengan peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, serta penanganan pengaduan.

Selain itu juga perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif yang ada.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...