Kominfo Pakai Data Pergerakan Ponsel untuk Deteksi Kerumunan Warga
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mendeteksi warga yang berkumpul dengan mengandalkan teknologi telekomunikasi. Jika terdeteksi, Kominfo akan memberikan peringatan demi mencegah virus corona.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan pihaknya akan menggunakan data pergerakan ponsel (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number/MSISDN) dari Base Transceiver Station (BTS) untuk mendeteksi kerumunan warga. Setelah diketahui lokasinya, Kominfo akan berikan peringatan melalui pesan singkat.
"Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast," kata Johnny dalam video conference Kamis (26/3). SMS blast merupakan pengiriman pesan menggunakan ID pengirim (sender) atau nama perusahaan.
Menurut Johnny, pemantauan tersebut untuk mengingatkan warga menjaga jarak (physical distancing) di tengah pandemi corona. "Diharapkan masyarakat dapat patuhi protokol-protokol yang diterbitkan oleh pemerintah," kata dia.
(Baca: Kominfo Pakai Aplikasi untuk Pantau Pasien Corona Selama 2 Pekan)
Kominfo menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo No.159 Tahun 2020 yang memuat langkah pemantaun keramaian. Tidak hanya itu, Kominfo juga menggunakan aplikasi Trace Together untuk memantau pasien terinfeksi virus corona selama dua pekan.
Aplikasi yang terpasang di ponsel pasien itu dikembangkan oleh perusahan telekomunikasi di Indonesia. Melalui platform tersebut, Kominfo bisa melakukan tiga hal, yakni penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pengurungan (fencing) pasien terjangkit covid-19.
Aplikasi akan memberi peringatan apabila pasien sudah melewati ruang isolasinya. Selain itu, tersedia riwayat perjalanan pengguna selama 14 hari terakhir.
Platform itu terhubung dengan sistem perusahaan telekomunikasi. Alhasil, nomor ponsel yang tercatat di sekitar pasien positif corona akan terdeteksi selama 30 menit.
Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan peringatan kepada pemilik nomor ponsel tersebut untuk mengisolasi diri. Selain itu, orang dalam pemantauan (ODP) juga bisa ditelusuri.
(Baca: Kominfo Cap Hoaks 305 Informasi, Salah Satunya soal Jakarta Lockdown)