Tak Cuma IndoXXI, Kominfo akan Blokir Situs-situs Pelanggar HAKI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempertimbangkan pemblokiran situs streaming film ilegal IndoXXI dan Layarkaca21. Ke depan, Kominfo menegaskan akan melakukan berbagai langkah, termasuk pemblokiran, untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya dan produk kreatif, tidak hanya film.
"Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming illegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata.co.id, Kamis (26/12).
Dalam catatannya, sepanjang tahun ini Kominfo sudah memblokir sebanyak 1.130 situs yang dianggap ilegal. Pemblokiran paling banyak terjadi di Desember dengan 456 situs yang diblokir.
Ferdinandus mengatakan langkah pemblokiran akan terus dilakukan Kominfo sebagai upaya melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI). "Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dan karya seni lainnya," kata pria yang akrab disapa Nando ini.
(Baca: Diincar Kominfo, Begini Cara IndoXXI dan LK21 Raup Untung Puluhan Juta)
Sejauh ini, dalam melakukan pemblokiran, Kominfo bekerja sama dengan Video Coalition of Indonesia (VCI). Hasil survei YouGov dari Asia Video Industry Association, menunjukkan bahwa 63% konsumen online di Indonesia telah mengakses situs streaming bajakan atau situs torrent.
Dari 63% konsumen yang mengaku mengakses situs streaming bajakan atau situs torrent, 62% diantaranya menyatakan bahwa mereka telah membatalkan semua atau sebagian langganan mereka dari layanan TV berbayar yang legal.
Dari survei itu juga sebanyak 29% konsumen dikatakan telah menggunakan TV box untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan. TV box ini juga dikenal sebagai perangkat streaming gelap (illicit streaming device/ISD) yang sudah terisi dengan aplikasi illegal.
Aplikasi itu memungkinkan pengguna dapat mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video on demand. Salah satu aplikasi ilegal tersebut yaitu IndoXXI (Lite) yang digunakan oleh 35% pengguna ISD. Pengguna aplikasi tersebut kebanyakan merupakan usia muda, ada di rentang usia 18 sampai 24 tahun.
(Baca: Diincar Kominfo, IndoXXI Tutup Mulai 1 Januari 2020)
Setelah menjadi incaran Kominfo, IndoXXI pun langsung bergerak untuk menutup layanannya mulai 1 Januari 2020. Mereka beralasan penutupan ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air agar bisa berkembang lebih baik lagi.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan khawatir maraknya pembajakan akan membuat investasi terhambat. "Pemerintah fokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik guna mendorong perekonomian. Jangan sampai kami membuat rencana ekonomi yang baik ini, justru terganggu," ujarnya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Kominfo tidak asal-asalan dalam memblokir situs. Kominfo akan memastikan kebenaran pembajakan tersebut terlebih dulu, baru mengambil tindakan.
Kementeriannya juga akan menggandeng Kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar tidak melanggar hukum. "Jadi Kementerian Kominfo tidak bisa asal blokir," ujar Johnny.
(Baca: Berpotensi Ganggu Investasi, Situs IndoXXI Terancam Diblokir Kominfo)