DPR Tanggapi Klausul Penyadapan dalam RUU Keamanan Siber

Cindy Mutia Annur
13 Agustus 2019, 09:49
RUU keamanan dan ketahanan siber, Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN
Olah foto digital dari 123rf
Ilustrasi digital

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Di dalamnya bakal diatur tentang peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lantas, apakah perlu wewenang penyadapan oleh BSSN?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai penyadapan penting. "Karena semua hal (terkait keamanan nasional) butuh penangkalan dan pencegahan," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (12/8).

Bila penyadapan diperlukan maka dibutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di BSSN seperti yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

(Baca: DPR Optimistis Pembahasan RUU Keamanan Siber Rampung Sebelum Oktober)

Namun, yang jelas, untuk menjaga ketahanan nasional dari serangan siber, pihaknya akan mendorong adanya kewajiban bagi setiap lembaga negara untuk melakukan modifikasi pada sistem dari setiap alat strategis berteknologi canggih. “Itu harus diubah algoritma-nya agar tidak terjadi remote dari luar,” ujarnya.  

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan, dalam draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak ada pasal yang secara gamblang menjelaskan tentang penyadapan.

Namun, penyadapan bisa tetap dilakukan dalam dua koridor utama, yakni penegakkan hukum dan untuk kepentingan nasional, dengan adanya izin dari lembaga kehakiman. Penyadapan dilakukan bila memang diperlukan sebagai alat bukti.

"Tetapi, kalau (penyadapan) hanya untuk pengawasan dan pemantauan, maka itu sepertinya tidak akan dilakukan," ujarnya.

(Baca: Peretas Incar Indonesia, 25 Juta Ponsel Terinfeksi Malware)

Kepala Direktorat Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiyawan menilai, penyadapan dalam konteks yang dijelaskan Desmond tidak berbahaya. Sebab, tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia pun menilai, penyadapan tidak bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah disiapkan pemerintah. Sebab, menurut dia, konteks perlindungan dalam RUU tersebut bukan terkait penyadapan melainkan penyalahgunaan data pribadi.

"Penyalahgunaan itu bisa di pinjaman online, transaksi elektronik. Lebih ke arah sana," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...