Disorot Ombudsman, Kominfo Jamin Data Strategis Tetap di Dalam Negeri
Ombudsman meminta penjelasan dari perwakilan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012. Aturan itu mengenai penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE).
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan, salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu klasifikasi data. Dalam revisi ini, klasifikasi data dibagi menjadi tiga, yakni data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.
Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan hal itu akan didetailkan pada aturan turunan, yang secara substansif sudah disiapkan. "Ini masalah timing, yang penting sudah siap,” ujar Semuel, Jumat (1/2).
(Baca: Rencana Revisi Peraturan Perusahaan Digital Tersandera Pilpres 2019)
Menurutnya, di antara ketiganya, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah masih bisa disimpan di luar negeri demi efisiensi usaha. Sementara data elektronik strategis yang harus ada di Indonesia.
Semuel menyebut, yang dimaksud dengan data strategis adalah data yang menyangkut kepentingan negara, seperti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), data kejahatan, hingga data keuangan lain yang terikat perjanjian internasional.
Hanya, regulasi ini tampaknya tak akan dirilis dalam waktu dekat karena alasan politik. Sebab, jika hanya data strategis yang diwajibkan ada di Indonesia, ada kemungkinan data lain yang menyangkut kependudukan bisa diakses negara lain.
"Pada April (saat pemilihan umum) nanti, mungkin ada satu hal yang nanti menjadi bahan tidak menguntungkan kedua belah pihak (jika revisi PP ini dirilis)," kata Asisten Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Marsma TNI Sigit Priyono.