Pemerintah Perlu Batasi Swasta Mengakses Data Pribadi

Desy Setyowati
10 April 2018, 19:17
DPR
Katadata | Arief Kamaludin
Gedung MPR/DPR

Kasus Facebook harus jadi pelajaran bagi pemerintah tentang pentingnya membatasi swasta dalam mengolah data pribadi. Ada dua aturan yang seharusnya dirilis untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Keduanya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait perusahaan digital besar (Over The Top/OTT), yang sama-sama belum dirilis.

Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi terkendala harmonisasi dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. “Itu belum ada kesepakatan," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4).

Padahal, jika RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan, potensi pencurian data seperti yang dialami Facebook bisa diminimalisir di Indonesia. Sebab, sanksinya berupa denda, bukan lagi teguran. Hal itu merujuk dari General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa yang bakal berlaku 25 Mei 2018 nanti. GDPR menetapkan denda 2% dari keuntungan perusahaan per tahun atau maksimal €10 juta.

(Baca juga: Tujuh Isu Besar Ekonomi Digital: Keamanan Data hingga Logistik)

Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menambahkan, mengacu pada GDPR,  Indonesia juga bisa mengatur penghancuran data orang meninggal supaya tidak disalahgunakan. Basisnya bisa menggunakan akta kematian, untuk kemudian meminta lembaga berwenang menghancurkan datanya. "Sayangnya di Indonesia belum diatur," kata wahyudi.

Selain itu, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menilai Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika tentang Over The Top (OTT) Company juga harus segera dirilis. Tujuannya tak jauh beda, yakni membatasi swasta dalam mengolah data pribadi. "Pelaku (bisnis digital) ini di luar yurisdiksi Indonesia dan dia meng-collect data penduduk. Ini bisa diatur dulu dengan Permen OTT," ujar dia.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...