Dugaan Persaingan Tidak Sehat, KPPU Periksa Indosat dan Telkomsel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil PT Indosat Ooredoo dan PT Telkomsel. Kedua perusahaan tersebut diminta memeberi keterangan mengenai dugaan persaingan tidak sehat.
“Mengenai iklan Rp 1 per detik Indosat serta dugaan pemborongan simcard Indosat oleh Telkomsel,” kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean di kantornya, Jumat, 24 Juni 2016.
Indosat belum lama ini menggelar promosi tarif telepon Rp 1 per detik. KPPU memeriksa kemungkinan operator telekomunikasi ini melakukan aksi jual rugi untuk menyingkirkan pesaing, yang juga melanggar Pasal 20 Undang-Undang Persaingan Usaha. (Baca: Telkomsel Dituding Monopoli, Kementerian BUMN "Salahkan" Indosat)
Yang juga disoroti KPPU adalah dugaan pemborongan simcard Indosat oleh Telkomsel di Kalimantan dan Sulawesi. Gopprera telah menanyakan hal ini kepada Telkomsel. Perusahaan telekomunikasi pelat merah ini membantah tuduhan Indosat atas monopoli di luar pulau Jawa. “Itu karena mereka (Telkomsel) sudah membangun jaringan terlebih dulu, yaitu sejak 1996,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah mengajukan proposal, Telkomsel langsung membangun infrastruktur pada saat itu. Seusai pertemuan dengan KPPU, Telkomsel tidak banyak berkomentar. Sementara itu, Indosat juga hanya memberi pernyataan singkat. (Baca: Praktik Persaingan Tak Sehat, KPPU Panggil Indosat dan Telkomsel).
Tadi soal dinamika bisnis telekomunikasi saja,” kata Sekretaris Perusahaan Indosat Ooredoo, Trisula Dewantara.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memberikan dukungan yang sama kepada semua operator telekomunikasi untuk mengembangkan usahanya. Meskipun PT Telkomsel, anak perusahaan BUMN PT Telekomunikasi Indonesia, menguasai pasar bisnis seluler di dalam negeri.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengaku belum mengetahui persis permasalahan yang dikeluhkan PT Indosat Ooredoo terkait dugaan praktik monopoli di luar Jawa oleh Telkomsel. Namun, dia menilai Kementerian Kominfo selama ini tidak membeda-bedakan operator telekomunikasi, termasuk dalam hal penetapan tarif interkoneksi.
Harry juga mengklaim Kementerian BUMN sudah menjaga agar semua perusahaan operator telekomunikasi bisa berkompetisi secara sehat. Dukungan yang diberikan kepada Telkomsel dan Telkom sebagai perusahaan BUMN sejauh ini dalam batas yang wajar. Misalnya, tidak ada tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi dua perusahaan tersebut. (Baca: Monopoli Bisnis Telekomunikasi Terjadi di Luar Jawa-Bali).
Karena itu, Harry mempertanyakan adanya tudingan praktik monopoli yang dilakukan oleh Telkomsel. “Kalau monopoli segala macam, apa yang mau dimonopoli? ‘Kan sudah sama itu,” katanya kepada Katadata, Rabu, 22 Juni 2016.