Kominfo Ingin RUU PDP Lindungi Data Medis di Aplikasi Kesehatan

Fahmi Ahmad Burhan
22 Juli 2020, 07:44
kementerian komunikasi dan informatika, kominfo, undang-undang, kesehatan, perusahaan aplikasi, startup
gojek
Ilustrasi, layanan konsultasi kesehatan. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo harap RUU Pelindungan Data Pribadi mampu mencegah kebocoran data medis masyarakat.

Munculnya platform teknologi kesehatan atau healthtech seperti Halodoc maupun Alodokter berpotensi menimbulkan kebocoran data rekam medis. Padahal, data tersebut tidak boleh dipertukarkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Namun, beberapa platform kesehatan meminta pengguna menyerahkan data pribadi saat mendaftar dalam aplikasi. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata menegaskan data pribadi tak boleh disebarluaskan oleh perusahaan aplikasi.

"Perusahaan aplikasi sebagai penanggung jawab data tidak boleh menyebarkannya, dan tanggung jawab melindungi data pribadi itu," kata Mariam dalam video conference pada Selasa (21/7). 

Meski begitu, dia menyebut potensi data bocor dalam platform healthtech tetap ada. Oleh karena itu, pemerintah berharap Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bisa mengatur pelindungan data medis dalam aplikasi kesehatan.

Pemerintah pun mengusulkan sejumlah poin untuk mencegah kebocoran data medis dalam rancangan regulasi tersebut, di antaranya pedoman transfer data, sanksi administrasi, larangan, dan sebagainya.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pihaknya tengah menggodok RUU itu agar selesai pada akhir tahun ini. Perlindungan data rekam medis pun masuk dalam pembahasan tersebut.

"Nanti akan didefisnisikan data agregat, misal nama dan lainnya, atau data yang tidak boleh bocor itu seperti apa, data dia sakit apa, dan lainnya," kata Bobby dalam video conference pada Selasa (21/7). 

Pihaknya juga meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, ahli, dan praktisi, agar RUU PDP tidak hanya melindungi data pribadi konsumen, tapi bisa memberi perlindungan hukum bagi perusahaan. "Agar konsumen terlindungi, tapi pola datanya bisa dimanfaatkan," ujar Bobby.

Dia pun menyebut RUU PDP bakal memberi arahan mengenai langkah pengelolaan data baik oleh lembaga negara, aparat, maupun sektor komersial. Selain itu, rancangan regulasi itu nantinya mengatur hukuman terkait penyalahgunaan data pribadi.

Penulis/Reporter : Fahmi Ahmad Burhan

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...