Startup Tanda Tangan Digital Privy Akuisisi Ayopajak
Startup penyedia layanan tanda tangan digital Privy mengakuisisi Ayopajak. Kedua perusahaan ini membidik wajib pajak individu, badan hingga konsultan.
“Ini merupakan aksi korporasi akuisisi pertama bagi Privy,” kata CEO Privy Marshall Pribadi melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2).
Marshall menargetkan AyoPajak menjadi pemimpin pasar di sektor administrasi perpajakan digital di Indonesia, yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi para wajib pajak.
AyoPajak merupakan platform untuk wajib pajak individu, perusahaan, dan konsultan melakukan proses administrasi perpajakan secara online. Misalnya, pembuatan, pelaporan dan revisi SPT Pajak alias e-Filing, pembuatan ID Billing (e-Billing), pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak (e-Faktur), Bukti Potong Pajak (e-Bukpot), yang langsung terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal alias Ditjen Pajak.
Privy dan AyoPajak dapat bersinergi dalam segi ekspansi bisnis untuk proses administrasi perpajakan secara online dan memenuhi unsur kepatuhan,” kata CEO AyoPajak Andreas Saryadi.
Andreas berharap akuisisi itu menjadi langkah awal AyoPajak mewujudkan ekosistem digital yang memungkinkan pengguna menggunakan one stop service layanan administrasi perpajakan lengkap dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
“Hal ini juga menjadi model baru dalam proses administrasi perpajakan. Sebelumnya identik dengan serangkaian proses administrasi non-digital dengan menggunakan dokumen fisik,” ujar Andres.
Pada September 2022, Privy ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KM.03/2022.
Andreas berharap, kehadiran Privy sebagai PSrE di Indonesia menambah kepercayaan para wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan secara digital. Sebab, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Selain itu, digitalisasi proses administrasi perpajakan dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk mengoptimalkan kepatuhan para wajib pajak.
Sejak berdiri pada 2016, Privy memiliki lebih dari 3.300 klien perusahaan dan telah melakukan verifikasi identitas digital untuk lebih dari 46 juta pengguna individu.