Hari Buruh, Pengemudi Ojol dan Taksi Online Tuntut Jadi Pekerja Tetap

Tia Dwitiani Komalasari
1 Mei 2024, 13:58
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Dewan Presidium Driver Ojek Online Banyumas Raya juga
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Dewan Presidium Driver Ojek Online Banyumas Raya juga menuntut penyetaraan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, sehingga mencegah perang harga yang nantinya merugikan aplikator dan mitra.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lili Pujiati, menilai peringatan hari buruh tahun ini merupakan momentum bagi pengemudi angkutan online roda dua dan roda empat untuk menuntut status sebagai pekerja tetap, bukan lagi mitra. Pasalnya, status mitra dinilai lebih banyak merugikan pengemudi. 

Lili mencontohkan jam kerja panjang yang harus dilalui pengemudi ojol dan kurir. Mereka dipaksa aplikasi untuk bekerja hingga 18 jam tanpa order dan penghasilan yang pasti. Hal itu dilakukan setiap hari tanpa ada libur ataupun cuti. Ditambah lagi dengan tarif yang murah dan potongan aplikator melebihi batas 20%, bahkan hingga 70%.

"Padahal jam kerja 8 jam sudah diperjuangkan sejak tahun 1886 oleh kaum buruh di Amerika Serikat. Kita menjadi miris karena saat ini menunjukkan bahwa kondisi kerja semakin memburuk bagaikan perbudakan modern dengan jam kerja hingga belasan jam," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/5).

Dia mengatakan, pengemudi ojol tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja karena masih berstatus hubungan kemitraan. Kondisi tersebut juga menyebabkan pengemudi ojol dan kurir tidak bisa mendapatkan tunjangan hari raya seperti alasan yang dikemukakan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Untuk itu dalam Aksi May Day kali ini SPAI yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menetapkan status pengemudi alokasi online sebagai pekerja tetap. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan hak-hak pekerja.

"Selama ini kami hanya sebagai budak tanpa mendapatkan upah yang layak setiap bulan," ujarnya.

Lili mengatakan, pengemudi ojol juga tidak terlindungi oleh jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh aplikator. Dengan demikian ketika pengemudi ojol sakit atau kecelakaan dan tidak dapat bekerja, otomatis tidak mendapatkan penghasilan karena tidak terlindungi oleh BPJS. Selain itu, pengemudi ojol dan kurir tidak mendapatkan cuti tahunan maupun cuti haid dan cuti melahirkan bagi pengemudi perempuan.

"Kami juga menuntut hak untuk mendirikan serikat pekerja sehingga kami mempunyai kekuatan koletif untuk perundingan melawan sanksi suspend dan putus mitra yang selama ini dilakukan secara sewenang-wenang oleh aplikator," kata Lili.

Dalam Mayday kali ini, SPAI  kami menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menepati janjinya membuat peraturan yang melindungi pekerja angkutan online, bukan membela pengusaha seperti halnya Omnibus Law. Mereka mendesak agar hubungan kemitraan dihapuskan dan digantikan dengan hubungan kerja agar pengemudi ojol dan kurir mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dibahas Kemenaker

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengatur hubungan kerja kemitraan buntut ramai pembahasan terkait THR untuk ojek online atau ojol.  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjadwalkan pembahasan aturan tentang hubungan pengemudi ojek daring dan aplikator tersebut mulai bulan depan.

Salah satu topik yang akan dibahas dalam aturan tersebut adalah pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada pengemudi ojek daring. Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur THR  keagamaan hanya diberikan pada pekerja dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Sementara itu, hubungan kerja pengemudi ojek daring dan aplikator adalah kemitraan.

"Aturan baru ini sudah kami siapkan sesuai arahan dari Komisi IX DPR. Mereka minta kesejahteraan pengemudi ojek daring ditambah THR Keagamaan," kata Afriansyah di Gedung Vokasi Kemenaker, Kamis (4/4).

Afriansyah menjadwalkan pembahasan awal beleid anyar tersebut dilakukan setelah Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, posisi pemerintah saat ini hanya sebatas imbauan ke aplikator untuk memberikan THR pada pengemudi ojek daring. Dengan kata lain, aplikator tidak wajib membayarkan thr dan tidak akan terkena sanksi jika tidak memberikan THR.

Indah menilai aplikator ojek daring sejauh ini telah memberikan beberapa insentif selama Ramadan, seperti service motor dan mobil gratis. Selain itu, Indah mencatat pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus jika bekerja mendekati waktu buka puasa.

"Kalau semua insentif itu diubah, kesejahteraan pengemudi ojek daring akan sedikit lebih baik," kata Indah.


Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...