Telegram Jadi Sarang Konten Ilegal, Vidio Tempuh Langkah Hukum

Lenny Septiani
3 Juni 2024, 16:33
Telegram.
Unsplash
Telegram.
Button AI Summarize

Platform streaming Vidio menempuh langkah hukum terhadap para penyebar konten Vidio Original Series secara tidak sah. Saat ini Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua tersangka yang diduga penyebar konten video tersebut di saluran Telegram.

“Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com,” ujar SVP Legal and Anti Piracy Vidio Gina Golda Pangaila dalam keterangan pers, Senin (3/6).

Gina menyatakan perusahaan akan bekerjasama dengan aparat untuk mengejar dan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series.

Vidio hanyalah satu dari sekian banyak platform maupun pemilik konten yang menjadi korban atas pembajakan dan penyebaran konten secara ilegal khususnya di platform Telegram. Telegram memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka. Anonimitas ini mempersulit pelacakan penipu untuk mendapatkan identitas aslinya.

Para penyebar ilegal ini mengeksploitasi fitur anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.

Polisi menangkap Renaldi (22 tahun) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Februari 2024. Renaldi membagikan sejumlah judul Vidio Original Series di Telegram, seperti: Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream. Renaldi membagikan konten milik Vidio ini ke 1,8 juta pengikutnya.

Sedangkan, tersangka lainnya yang telah berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, Muhammad Yazid Ridho berusia 22 tahun ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu.

“Polda Jabar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain,” kata Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan Kominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif.

“Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Fachrul Prasodjo, menambahkan, pembajakan konten ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku industri streaming di tanah air yang masih berkembang ini.

Melalui langkah penangkapan ini, “asosiasi mengapresiasi tindakan tegas Polri dan komitmen Kominfo sebagai upaya melawan pembajakan film dan series lokal yang menjamur di group chat Telegram,” katanya.

Fachrul mengatakan asosiasi berharap pemerintah terus memberikan bantuan dalam melawan pembajakan karya bangsa ini agar industri kreatif nasional bisa terus bertumbuh. “Apalagi mengingat platform global belum serius mendengarkan laporan dari pelaku industri,” kata dia.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...