Pemerintah Siapkan Aturan Sensor Konten Netflix, YouTube hingga Disney+ Hotstar

Desy Setyowati
18 September 2025, 12:57
film di netflix akan disensor, aturan sensor film di netflix, youtube,
Unsplash
Film dan Serial Animasi Terbaru Netflix
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lembaga Sensor Film atau LSF menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk menyaring konten-konten di platform Over The Top alias OTT seperti Netflix, YouTube, HBO Max, Amazon Prime Video hingga Disney+ Hotstar.

Ketua LSF Naswardi mengatakan aturan terbaru itu dalam inisiasi yang akan diajukan Kementerian Kebudayaan lewat Omnibus Law Kebudayaan dengan tiga muatan di dalamnya, yakni mencakup UU Perfilman, UU Pemajuan Kebudayaan, dan UU Cagar Budaya.

"Saat ini OTT tidak ada mekanisme untuk kurasi dan filtrasi konten film. Pengawasan di hilir juga kurang. Jadi tidak ada keseimbangan antara filtrasi di bioskop, TV, dan OTT. OTT dilonggarkan tapi untuk bioskop dan TV itu ketat.," kata Naswardi dikutip dari Antara, Selasa (16/9).

Dia berharap dengan aturan baru terkait sensor film di Netflix hingga Disney+ Hotstar itu nantinya bisa tercipta keseimbangan.

Terkait dengan ketentuan filtrasi konten dalam bentuk film, aturan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman yang secara eksplisit mewajibkan filtrasi konten yang akan tayang di bioskop dan TV.

Sementara untuk konten-konten yang ditayangkan melalui platform OTT tidak secara eksplisit diwajibkan melewati mekanisme filtrasi lewat sensor, sehingga kontennya mungkin tidak terklasifikasi dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan perbaikan aturan mengenai ketentuan filtrasi konten film, sehingga nantinya mekanisme yang sudah diterapkan di bioskop maupun di TV dapat berlaku juga untuk setiap platform OTT video streaming yang beroperasi di Indonesia.

Perbaikan aturan perfilman khusus untuk filtrasi konten di platform OTT video streaming juga didasari dengan permintaan dari masyarakat Indonesia.

Berdasarkan studi dan survei persepsi publik yang dilakukan LSF pada 2024, masyarakat berkeinginan agar konten-konten di OTT video streaming  difiltrasi agar setiap konten bisa menyasar target penonton yang sesuai.

"Jadi memang ada masukan dari publik, khususnya melalui penelitian yang dilakukan oleh LSF, menginginkan platform OTT video on demand itu nantinya dikurasi atau difiltrasi. Salah satu usulannya itu melalui sensor," katanya.

Pengaturan filtrasi konten di Netflix hingga Disney+ Hotstar juga mengacu pada pertumbuhan platform OTT di Indonesia yang terus berkembang. Survei Populix bertajuk ‘Tracking OTT Market Habit’ menyebutkan menonton konten di platform video streaming sudah menjadi gaya hidup, rinciannya sebagai berikut:

  • Setiap hari 33% responden
  • Dua sampai tiga kali seminggu 20%
  • Empat sampai lima kali seminggu 18%
  • Lebih dari lima kali seminggu 12%

YouTube dan Netflix menjadi platform yang paling sering digunakan di Indonesia. Kompetitor lainnya seperti Vidio, Disney+, Viu, dan WeTV juga mulai diminati oleh pasar lokal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...