Grab Luncurkan Jaminan Uang Kembali hingga Rp 3,3 Juta jika Telat ke Bandara
Grab Indonesia meluncurkan kampanye ‘jaminan on time kejar pesawat’ yang memungkinkan pengguna GrabCar mendapatkan uang kembali hingga Rp 3,3 juta jika tertinggal keberangkatan pesawat di bandara.
Director of Mobility and Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti menyampaikan kampanye ‘jaminan on time kejar pesawat’ pada fitur Advance Booking merupakan yang pertama di Indonesia
Kampanye itu bertujuan mempermudah pengguna merencanakan perjalanan ke bandara dengan jaminan ketepatan waktu penjemputan. “Bahkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengguna tetap terlindungi,” kata Tyas dalam keterangan pers, Senin (27/10).
“Selain memastikan ketepatan waktu, Grab ingin menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman, aman, andal, dan terjadwal, mulai dari proses pemesanan hingga penumpang tiba di bandara dengan tepat waktu,” Tyas menambahkan.
Fitur Advance Booking memungkinkan pengguna menjadwalkan perjalanan mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum perjalanan. Cara menggunakannya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Grab
- Pilih layanan GrabCar
- Klik fitur Advance Booking yang terletak pada banner kiri bawah
- Tentukan waktu penjemputan dan lokasi bandara tujuan
- Lakukan pemesanan mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum jadwal keberangkatan
Sementara itu, alur untuk mendapatkan uang kembali dalam kampanye ‘jaminan on time kejar pesawat’ sebagai berikut:
- Penumpang diharuskan melakukan pemesanan maksimal 12 jam sebelum waktu penjemputan
- Pengemudi akan datang 15–30 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan
- Jika terjadi keterlambatan penjemputan yang menyebabkan penumpang tertinggal keberangkatan pesawat, pengguna bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Grab dengan melampirkan bukti perjalanan dan tiket penerbangan yang terlewat, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
- Grab akan memberikan kompensasi hingga Rp 3,3 juta sesuai dengan biaya tiket penerbangan yang terlewat
Saat ini, program ‘jaminan on time kejar pesawat’ baru diterapkan di Jakarta. Alasannya, menurut data Badan Pusat Statistik atau BPS 2024, jumlah penumpang penerbangan domestik di bandara Jakarta mencapai sekitar 1,3 hingga 1,7 juta orang setiap bulannya.
