Kebijakan batas komisi ojol maksimal 8% mulai Juli berpotensi mengubah peta persaingan industri ride-hailing dengan menyamakan daya tarik platform bagi pengemudi ojol.
Potongan komisi ojol turun dari 20% ke 8%, namun kesejahteraan driver belum terjamin karena tiga persoalan utama seperti transparansi algoritma dan Perpres yang belum dipublikasi.
Menurut Grab, layanan tersebut menjadi inovasi pertama di Asia Tenggara yang menghadirkan perlindungan keamanan menyeluruh bagi mobilitas remaja dalam layanan ride-hailing.
Menteri AHY menegaskan ojol telah menjadi mesin penggerak ekonomi digital dengan menciptakan hampir 5,6 juta lapangan kerja langsung dan turunan bagi Indonesia.
Menko AHY menekankan pentingnya kesehatan finansial perusahaan seperti Gojek dan Grab seiring upaya pemerintah tingkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol secara berkelanjutan.
Grab Indonesia menargetkan peningkatan armada kendaraan listrik untuk layanan ojol dan taksi online menjadi 42 ribu unit pada akhir 2026, tiga kali lipat dari 2025.
Grab dan Gojek resmi akan menerapkan potongan komisi 8% untuk mitra pengemudi ojek online mulai 1 Juli 2026, sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Konvensi ILO untuk kerja layak di ekonomi digital telah diadopsi, menetapkan standar perlindungan dasar bagi ojol dan pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Grab dan GoTo menguasai pasar taksi dan ojek online alais ojol di Indonesia. LPEM UI mendorong wacana regulasi khusus bagi platform digital dominan atau gatekeeper untuk menjaga persaingan sehat.