Eks Bos BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo soal Kasus TaniHub
Mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi investasi di startup pertanian TaniHub.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. lalu, mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Dalam surat bertanggal 18 Juni, Nicko Widjaja menyampaikan kegelisahannya atas putusan yang menurutnya menghukum keputusan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dan melalui proses bisnis yang sesuai ketentuan.
"Yang saya hormati Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Perkenalkan saya, Nicko Widjaja, menyampaikan kegelisahan saya terkait perkara yang saya hadapi. Hari ini 18/6/2026, saya diputus bersalah atas perbuatan yang dilandasi dengan itikad dan proses yang baik," tulis Nicko.
Ia menjelaskan perkara itu bermula dari keputusan investasi modal ventura yang dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Menurut Nicko Widjaja, keputusan investasi tersebut telah melalui proses bisnis yang sah dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, kegagalan bisnis yang terjadi beberapa tahun kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam suratnya, Nicko j Widjaja juga menegaskan majelis hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana, hadiah, maupun keuntungan pribadi dari investasi itu. Ia juga menyatakan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perusahaan yang menerima investasi.
"Yang terjadi adalah risiko bisnis yang memang melekat secara karakteristik dengan sektor modal ventura sendiri. Jika kami, di BRI Ventura yang memiliki tata kelola yang baik dapat dipidana, bagaimana dengan yang lainnya?" tulisnya.
Nicko Widjaja mengatakan kekhawatirannya bukan hanya mengenai perkara yang menjerat dirinya, tetapi juga dampaknya terhadap industri modal ventura, perusahaan rintisan, dan generasi muda Indonesia.
Ia mengaku telah menyampaikan kekhawatiran serupa dalam tesis yang disusun saat mengikuti program Cohort Bela Negara pada Juni 2024.
"Jika kegagalan bisnis dan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dapat dipidana, maka akan semakin sedikit orang yang berani memulai, menciptakan nilai tambah, dan mendanai model usaha baru," tulis Nicko.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat generasi muda kehilangan akses pendanaan untuk membangun perusahaan masa depan.
"Saya berharap kita dapat menjadi negara yang mampu membedakan antara korupsi dan risiko bisnis, sehingga keberanian untuk berinovasi dan berwirausaha tetap dapat tumbuh demi kemajuan bangsa. Saya percaya kepada masa depan mereka," tulisnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (18/6) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nicko Widjaja serta denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nicko Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara investasi TaniHub. Namun, hakim juga menyatakan Nicko Widjaja tidak menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan investasi BRI Ventures dan MDI Ventures ke PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia pada periode 2019–2023. Dalam dakwaan, jaksa menyebut investasi ini menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
