Larang Kripto, Cina Akan Buat Industri NFT Sendiri

Fahmi Ahmad Burhan
14 Januari 2022, 08:47
cina, kripto, cryptocurrency, mata uang kripto
Katadata
Ilustrasi. Pemerintah Cina pada tahun lalu melarang transaksi cryptocurrency dan penambangan aset digital.

Pemerintah Cina melarang transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dan penambangan aset digital pada tahun lalu. Ekonomi terbesar kedua dunia ini pun berencana  membuat industri NFT alias non-fungible token sendiri menggunakan infrastruktur blockchain tanpa cryptocurrency.

NFT merupakan aset digital yang menggambarkan objek asli, seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game dalam format JPEG, PNG, MP4, dan lainnya. Aset digital ini tidak dapat digandakan atau diganti. Biasanya NFT ditransaksikan menggunakan cryptocurrency.

Chief executive Red Date Technology He Yifan mengatakan, pemerintah Cina memang telah melarang cryptocurrency. Namun, NFT tidak memiliki masalah hukum di Cina selama mereka menjauhkan diri dari cryptocurrency seperti bitcoin.

Oleh karena itu, menurut dia, Red Date Technology memberikan dukungan teknis kepada jaringan layanan blockchain (Blockchain Services Network/BSN) Cina untuk meluncurkan infrastruktur khusus yang mendukung penyebaran NFT di Cina.

Infrastruktur yang bernama bernama BSN-Distributed Digital Certificate (BSN-DDC) itu menawarkan transaksi NFT menggunakan antarmuka pemrograman aplikasi, berbeda dengan cryptocurrency. BSN-DDC dapat membangun portal pengguna atau aplikasi mereka sendiri untuk mengelola NFT.  

Melalui infrastruktur ini, hanya yuan Cina yang diperbolehkan menjadi mata uang dalam pembelian dan biaya layanan.

"NFT di Cina akan melihat hasil transaksi dalam miliaran pada masa depan,” kata Yifan dikutip dari South China Morning Post pada Kamis (13/1).

BSN-DDC sebagai infrastruktur dasar ini akan didukung oleh perusahaan digital milik pemerintah Cina, yakni China Mobile, China UnionPay, hingga Pusat Informasi Negara Cina. 

BSN-DDC juga akan mengintegrasikan layanan ini dengan platform lain seperti platform teknologi finansial (fintech) WeBank yang didukung Tencent. BSN-DDC juga telah menggaet lebih dari 20 mitra, termasuk jaringan blockchain Cosmos, platform sistem sertifikat digital Baiwang, dan penyedia layanan teknologi video Sumavision.

Yifan mengklaim, BSN-DDC akan kompatibel di seluruh rantai dan lebih murah dalam menerbitkan NFT. Kisaran penerbitan NFT yakni 0,05 yuan atau US$ 0,07.

 Dia juga mengatakan bahwa infrastruktur khusus ini akan menghasilkan keuntungan jika dapat membantu menghasilkan 10 juta NFT. "Output aktual akan melampaui prediksi kami," katanya. 

Sejumlah raksasa teknologi asal Cina seperti Alibaba dan Tencent memang sudah gencar menyasar pasar NFT. Kedua perusahaan itu telah merangkul NFT dan meluncurkan lusinan produk sejak musim panas tahun lalu.

Kemudian, JD.com dan Baidu mengikutinya dengan mengembangkan koleksi digital mereka sendiri. 

Namun, pemerintah Cina pada tahun lalu melarang transaksi cryptocurrency dan penambangan aset digital. Sepuluh lembaga di Cina, di antaranya bank sentral, lembaga keuangan, dan lembaga sekuritas juga regulator valuta asing bersepakat untuk membasmi transaksi kripto. "Semua kegiatan cryptocurrency ilegal dan akan dihilangkan sesuai dengan hukum," bunyi keterangan bank sentral Cina, People's Bank of China (PBoC). 

PBOC beralasan larangan tersebut untuk menjaga keamanan dan stabilitas keuangan nasional. Di samping itu, Cina telah meluncurkan yuan digital untuk digunakan seluruh masyarakat.

Pemerintah Cina juga memasukkan bitcoin, cardano, etherum dan mata uang kripto lain ke dalam daftar investasi terlarang. "Pemerintah Cina menambahkan aktivitas penambangan cryptocurrency ke daftar draf industri di mana investasi dibatasi atau dilarang," demikian dikutip dari CNBC Internasional pada tahun lalu (9/10/2021).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...