Polisi Panggil Pembuat Konten Pengemis Online Guyur Air di TikTok

Desy Setyowati
20 Januari 2023, 16:25
Pengemis online di TikTok, tiktok, pengemis online
Twitter @tanyakanrl
Pengemis online di TikTok

Kepolisian memanggil sejumlah pembuat atau creator content yang membuat konten pengemis online yang menampilkan orang tua menggigil diguyur air di TikTok. Hal ini didukung oleh Anggota Komisi I DPR Christina Aryani.

Christina berharap, langkah kepolisian tersebut memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. “Kasus semacam ini membuktikan literasi digital Indonesia masih rendah,” kata dia dalam keterangan pers, dikutip dari Antara, Jumat (20/1).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri memanggil sejumlah kreator konten pengemis online di TikTok untuk diberikan edukasi.

“Supaya mereka menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1).

Jenderal bintang satu itu menyebutkan, jajarannya bergerak menelusuri maraknya konten pengemis online di TikTok. Salah satu kontennya yang menampilkan orang tua mandi dan menggigil di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami sudah berkoordinasi. Kebetulan lokasinya di Polda NTB," ujar Adi.

Ia menyampaikan, penyidik Polda NTB telah memeriksa orang tua yang ada di konten TikTok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nenek tersebut merupakan kreator konten.

"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," kata Adi.

Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.

"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau rekan-rekan kreator konten menyetop pembuatan konten-konten seperti itu. Tidak baik, sangat tidak baik," katanya.

Ia mengatakan, tindakan kreator konten TikTok di NTB itu tidak melanggar tindak pidana. Sebab, orang tua yang divideokan merupakan kreator konten.

Namun bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.

"Beda kalau nanti kami temukan nenek ini sebagai korban, dia dipaksa dan kedinginan. Sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban, untuk segera melapor," katanya.

Ia mengatakan masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh kreator konten untuk mengemis online, dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...