Kominfo Blokir 58 Konten Pengemis Online di TikTok dan Instagram
Sebanyak 58 konten pengemis online guyur air di TikTok, Instagram, dan Facebook ditangguhkan atau take down oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dari jumlah tersebut, 56 konten pengemis online guyur air di TikTok. Lalu masing-masing satu di Facebook dan Instagram.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan masyarakat boleh menunjukkan kreativitas dalam membuat konten. Namun, "jangan mengeksploitasi dan mengorbankan lansia, difabel dan anak-anak," katanya di sela-sela acara Peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu (1/2).
Selain itu, harus memahami rambu-rambu dan batasan dalam membuat konten.
"Seks dan erotis tidak boleh. Ini era baru. Ada yang mau nyawer, silahkan saja, tapi ada batasannya," kata dia.
Kominfo sebelumnya telah meminta TikTok memblokir konten pengemis online guyur air. "Kami melaksanakan," kata perwakilan TikTok kepada Katadata.co.id, pekan lalu (26/1).
Perwakilan TikTok Indonesia prihatin atas viralnya konten pengemis online guyur air. Ia berharap pengguna lain tidak meniru hal ini.
"Keamanan dan keselamatan komunitas TikTok adalah prioritas utama,” katanya.
Ia memastikan TikTok menerapkan beberapa langkah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna selama menggunakan platform. Caranya, dengan mengeluarkan kebijakan, menerapkan sistem khusus, serta edukasi pengguna dalam bentuk Panduan Komunitas TikTok.
“Kami juga mendorong anggota komunitas berpartisipasi dalam menjaga TikTok sebagai tempat yang aman dan ramah bagi semua orang. Bila menemukan konten yang dianggap tidak pantas, diharapkan dapat melaporkan konten ini,” kata dia.
Cara melaporkan konten yang dianggap negatif di TikTok sebagai berikut:
- Buka profil pengguna yang ingin dilaporkan
- Klik tiga titik untuk opsi tambahan
- Pilih ikon berbentuk bendera
- Pilih konten
- Pilih alasan Anda melaporkan konten tersebut
Sedangkan cara melaporkan konten siaran langsung alias live streaming di TikTok, sebagai berikut:
- Buka siaran langsung yang ingin ditonton
- Tekan lama pada konten siaran langsung di TikTok LIVE
- Klik 'Laporkan'
- Pilih alasan yang relevan
- Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut untuk dihapus
Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pembuat konten alias content creator.
Surat yang dimaksud yakni Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.