ChatGPT Belum Daftar PSE, Kominfo Sudah Kirim Surat Blokir?
ChatGPT tercatat belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat berencana mengirimkan surat kepada pengembang yakni OpenAI?
Namun saat ini, “Ditjen Aptika Kominfo terus memantau dan mengkaji (ChatGPT),” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Rabu (1/3).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya menyampaikan kementerian akan mengkaji masuk tidaknya ChatgPT dalam daftar PSE yang harus terdaftar.
“Nanti kami lihat, dia termasuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, kami akan mengirimkan surat untuk melakukan pendaftaran PSE," ujar Semuel kepada media di Jakarta, Kamis (23/2).
Kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo di antaranya:
- PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan atau jasa
- PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi
- PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi/tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial
- PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Namun Kominfo belum menelusuri lebih jauh tentang penggunaan layanan ChatGPT di Indonesia. "Kami tidak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia (ChatGPT) berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)," katanya.
Pengembang ChatGPT yakni OpenAI sudah meluncurkan layanan berbayar US$ 20 atau sekitar Rp 297 ribu per bulan pada bulan ini. Layanan ini juga tersedia di Indonesia.
Meski begitu, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Kominfo sebelum memblokir ChatGPT, yakni:
- Menelusuri penggunaan layanan ChatGPT di Indonesia
- Jika menargetkan pasar di Indonesia, maka Kominfo akan mengkaji ChatGPT termasuk dalam kategori PSE apa
- Kominfo akan mengirimkan surat kepada OpenAI jika termasuk dalam PSE wajib daftar
- Jika tidak mendaftar hingga batas yang ditentukan, maka Kominfo akan memberikan teguran
- Jika sudah ditegur tidak juga mendaftar, maka Kominfo akan memberlakukan denda
- Jika tidak mendaftar juga, maka Kominfo akan melakukan blokir
- Blokir akan dibuka jika PSE mendaftar