Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Undang-undang

Lenny Septiani
18 April 2023, 04:15
data pribadi, kominfo, pelindungan data pribadi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR mengesahkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akhir tahun lalu. Regulasi ini mencakup jenis data pribadi yang dilindungi.

“Ada jenis-jenis data privasi yang dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Instagram resminya, Senin (17/4). “Jadi, jangan sembarangan membagikannya ke orang lain ataupun mengunggahnya ke media sosial.”

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Kominfo mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masing-masing supaya lebih bijak dalam berdigital.

UU Pelindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Aturan ini memuat 72 pasal dan 15 Bab.

Pada Bab II pasal 3 ayat (1) disebutkan dua jenis data pribadi, yaitu yang bersifat umum dan spesifik.

Data pribadi yang bersifat umum, yakni:

  1. Nama lengkap
  2. Jenis kelamin
  3. Kewarganegaraan
  4. Agama
  5. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Data pribadi yang bersifat spesifik, yakni:

  1. Data dan informasi kesehatan
  2. Data biometrik
  3. Data genetika
  4. Kehidupan/orientasi seksualPandangan politik
  5. Catatan kejahatan
  6. Data anak
  7. Data keuangan pribadi
  8. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...