Mayoritas pengguna internet terutama pengguna media sosial tak mengatur akses data pribadi berdasarkan hasil riset yang dilakukan Kominfo dan Katadata Insight Center (KIC).
Survei Kemenkominfo dengan KIC tentang Persepsi Masyarakat dan Kesiapan Industri Terhadap Pelindungan Data Pribadi mengungkapkan bahwa pengguna internet tak secara khusus mengatur akses data pribadi.
Aktivitas tanda tangan digital rentan pencurian data, karena menyimpan data berharga, seperti perjanjian kerja sama hingga persetujuan pinjaman. Itu menjadi target para pelaku kejahata siber.