DPR RI resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Harapannya, aturan ini berfungsi sebagai benteng dari kebocoran data. Namun seberapa kuat UU PDP melindungi data masyarakat?
Ahli menilai perlunya aturan turunan dari UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yakni mengenai sanksi yang tegas untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik maupun pemerintah.
Menurut laporan We Are Social edisi Juli 2022, sekitar 38% pengguna internet di Indonesia biasa memakai VPN saat beraktivitas online. Ini merupakan proporsi paling besar kedua di skala global.
Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto menduga Facebook, WhatsApp, dan Instagram belum mendaftar PSE karena regulasi Indonesia tidak sesuai dengan kebijakan privasi mereka.