Pengguna Akan Berhak Dapat 3 Informasi Jika Data Dipakai untuk Iklan

Lenny Septiani
4 September 2023, 12:37
pelindungan data pribadi, data dipakai untuk iklan
Pexel
Instagram

Pengguna aplikasi milik startup maupun pemerintah akan berhak mendapatkan tiga informasi, jika data pribadinya digunakan untuk iklan dan tujuan sejenis lainnya. Hal ini bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang atau UU Pelindungan Data Pribadi.

Berdasarkan draf rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pelindungan Data Pribadi tertanggal 31 Agustus, aturan ini memuat hak pengguna jika data pribadinya digunakan untuk iklan.

“Salah satu tujuan pemrosesan data pribadi yakni untuk kepentingan penawaran barang dan/atau jasa,” demikian dikutip draf rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

Oleh karena itu, pengendali data pribadi harus menyampaikan beberapa hal secara jelas, yakni:

  1. Informasi pihak ketiga yang akan menerima data pribadi
  2. Informasi bentuk penawaran yang akan diberikan
  3. Mekanisme pencabutan persetujuan dan pelaporan jika kegiatan penawaran terus berlangsung pasca-pencabutan persetujuan

Kewajiban lainnya dari startup maupun pemerintah dalam memproses data pribadi, yakni:

  1. Tidak boleh meminta persetujuan subjek data pribadi atau pengguna dengan cara yang menipu dan/atau menyesatkan masyarakat
  2. Menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh pengguna
  3. Mendapatkan persetujuan orang tua dan/atau wali anak, jika anak merupakan subjek data pribadi
  4. Melakukan verifikasi bahwa persetujuan diberikan atau disahkan oleh orang tua dan/atau wali anak, dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia. Orang tua dan/atau wali anak dapat mengajukan permintaan kepada perusahaan terkait pemenuhan hak anak sebagai subjek data pribadi.
  5. Jika mengajukan permohonan perubahan data, maka harus mendapat verifikasi dari orang tua dan/atau wali anak
  6. Menyediakan prosedur peralihan mekanisme pemrosesan data pribadi anak ketika anak mencapai usia atau kriteria sehingga tidak lagi dianggap sebagai anak

Peraturan Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan atau kementerian tidak dapat menggunakan kepentingan umum atau pelayanan publik sebagai dasar pemrosesan data pribadi, jika pemrosesan dilakukan untuk tujuan pemrosesan yang memiliki dampak atau keuntungan komersial.

Berdasarkan draf, Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi tersebut terdiri dari 10 Bab dan 245 pasal. Bab yang dimaksud yakni:

  1. Ketentuan umum
  2. Data pribadi
  3. Pemrosesan data pribadi
  4. Hak dan kewajiban
  5. Transfer data pribadi di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia
  6. Kerja sama internasional
  7. Kewenangan lembaga pelindungan data pribadi
  8. Sanksi administratif
  9. Penyelesaian sengketa dan hukum acara
  10. Ketentuan penutup

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...