Kominfo dan OJK Blokir 2.760 Rekening karena Judi Online
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memblokir 2.760 rekening bank terkait judi online selama 17 Juli – 16 Oktober.
“Kami juga meminta Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas judi online,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers perkembangan penanganan judi online di kantornya di Jakarta, Jumat (20/10).
Budi menyampaikan bahwa nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun. Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras mendorong pemberantasan judi online.
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK, sebanyak 2,8 juta masyarakat Indonesia bermain judi online atau judi slot. Sebanyak 2,2 juta di antaranya merupakan mahasiswa, ibu rumah tangga hingga petani.
Berdasarkan data PPATK, 2,2 juta orang tersebut bermain judi slot atau judi online di bawah Rp 100 ribu. “Mereka termasuk golongan warga berpenghasilan rendah,” kata Humas PPATK M Natsir Kongah kepada Katadata.co.id, Rabu (11/10).
Rincian profesi 2,2 juta masyarakat berpenghasilan rendah yang hobi bermain judi online atau judi slot itu di antaranya:
- Pelajar
- Mahasiswa
- Buruh
- Petani
- Ibu rumah tangga
- Pegawai swasta
- Dan lain-lain
Berdasarkan analisis PPATK terhadap 887 pihak terkait jaringan bandar judi online, nilai transaksi judi slot mencapai Rp 190,3 triliun dan ditransaksikan 156,8 juta kali. Rinciannya dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:
Tahun | Transaksi judi online | |
Nilai | Volume | |
2017 | Rp 2.009.676.571.607 | 250.726 |
2018 | Rp 3.975.512.890.359 | 666.104 |
2019 | Rp 6.183.134.907.079 | 1.845.832 |
2020 | Rp 15.768.525.166.418 | 5.634.499 |
2021 | Rp 57.910.725.296.081 | 43.597.112 |
2022 | Rp 104.417.674.955.287 | 104.791.427 |
Total | Rp 190.265.249.786.831 | 156.785.700 |
Perputaran dana tersebut merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Natsir menyampaikan PPATK sudah memblokir seribu rekening terkait judi slot atau judi online.