Menteri Teten Ingatkan Lagi Instagram untuk Blokir Baju Bekas Impor
Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan UMKM Indonesia. Oleh karena itu, siapapun penjual ataupun penyedia platform bisa dipidana. "Sebab, memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," Teten menambahkan.
Teten meminta Instagram dan platform media sosial lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal, karena media sosial mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan.
Ia juga menjelaskan Uni Eropa mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial. Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, ia meminta Instagram berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.
Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.