Tak Jujur soal Data Bocor, Induk Google Bayar Denda Rp 5,4 Triliun
Google tidak jujur soal kebocoran data jutaan pengguna Google+ pada 2018 menurut Pengadilan di Amerika Serikat. Induk usaha yaki Alphabet pun setuju membayar denda US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,4 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan gugatan class action terkait kebocoran data Google+.
Jutaan data pengguna Google+ terekspos ke pengembang atau developer pihak ketiga sebelum platform ini tutup pada Oktober 2018. Pelanggaran data diduga terjadi selama 2015 – 2018.
Menurut Washington Post, data yang terungkap mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin, email, status hubungan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Pada 2018, Matt Matic dan Zak Harris mengajukan gugatan class action dengan tuduhan tindakan keamanan data Google tidak memadai. Penundaan pengungkapan pelanggaran tersebut dinilai membahayakan privasi informasi pengguna dan membuat mereka rentan terhadap risiko pencurian identitas.
Gugatan tersebut juga mengklaim bahwa Google tidak mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah akses tidak sah ke data pengguna dan gagal melaporkan pelanggaran tepat waktu.
Washington Post melaporkan, Google menyadari adanya kelemahan keamanan pada 2018 tetapi memilih untuk tidak mengungkapkannya kepada publik atau pemegang saham pada saat itu.
Pada 2020, Pemerintah Rhode Island mengajukan gugatan kepada Google. Pengadilan memutuskan bahwa Google tidak mengungkapkan pelanggaran data tersebut karena khawatir hal ini akan memaksa mereka untuk tunduk pada peraturan pengawasan dan publik.
Bendahara Rhode Island James Diossa menyampaikan, berkaca dari kasus kebocoran data Facebook pada 2016, ada kemungkinan Google menyembunyikan kerentanan platform tersebut karena khawatir akan sentimen publik.
Pada 2018 misalnya, ketika dugaan kebocoran data Google+ menyebar ke publik, saham Alphabet anjlok beberapa kali. Menurut dokumen yang diajukan ke Pengadilan AS untuk Distrik Utara California, orang yang membeli saham Google antara 23 April 2018 hingga 30 April 2019, akan dapat mengajukan bagian dari penyelesaian sengketa tersebut.
Google akan memberikan pemberitahuan kepada investor yang dinilai memenuhi syarat untuk dapat mengajukan bagian dari penyelesaian sengketa tersebut. Perusahaan juga baal menyediakan portal dengan informasi yang relevan.
Setelah lima tahun menjalani proses pengadilan, Google gagal mengajukan banding atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Google mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa data tersebut disalahgunakan dan pihaknya membantah melakukan kesalahan. Namun, perusahaan menyetujui penyelesaian dengan jalan damai.
“Kami secara teratur mengidentifikasi dan memperbaiki masalah perangkat lunak, mengungkapkan informasi mengenai masalah tersebut, dan menangani masalah ini dengan serius. Masalah ini menyangkut produk yang sudah tidak ada lagi dan kami senang dapat menyelesaikannya,” kata juru bicara Google Jose Castaneda dikutip dari Gizchina, pekan lalu (8/2).
Google pun sepakat memberikan US$ 7,5 juta kepada pengguna yang datanya terkena dampak. Sebagian besar penggugat hanya menerima beberapa dolar maksimal US$ 12 sebagai kompensasi.