Jokowi Minta Lembaga Pemerintah Beriklan di Media Nasional

Lenny Septiani
Oleh Lenny Septiani - Muhamad Fajar Riyandanu
20 Februari 2024, 21:50
Publisher Rights, jokowi
YouTube
Jokowi mengesahkan Publisher Rights.
Button AI Summarize

Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Dia meminta agar lembaga-lembaga pemerintah memprioritaskan belanja iklan di media-media nasional.

Jokowi mengatakan, para perusahaan pers sedang menghadapi masa-masa sulit di era platform digital ini. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.

“Saya meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers,” kata Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).

Meskipun, ia menilai bahwa langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah yang dihadapi perusahaan pers secara keseluruhan. “Kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” ujarnya menambahkan.

Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan pihaknya kini tengah melaksanakan kajian bersama dengan pihak dunia usaha. Dia juga menargetkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers nasional.

"Bagaimana agar kebijakan dari presiden yang memberikan dorongan regulasi untuk memberikan iklan pada media-media nasional. Ini nanti secepatnya kami rumuskan ya," ujarnya.

Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Publisher Rights hari ini, Selasa (20/2). Dia berharap keberadaan perpres tersebut dapat membantu perusahaan pers yang sedang menghadapi masa-masa sulit di era platform digital saat ini.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital. Ini guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional. Publisher Rights juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights digagas sejak tiga tahun lalu. Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...