Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Kapan Komite Dibentuk?

Desy Setyowati
21 Februari 2024, 16:03
publisher rights, jokowi,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./Sp
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama para peraih penghargaan dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Button AI Summarize

Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Kapan komite dibentuk?

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Perpres Publisher Rights. “Secepatnya kami rumuskan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/2).

Kominfo akan menindaklanjuti Perpres Publisher Rights dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.

Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers. Tugas dan fungsi komite diatur pada bab kelima, yakni:

  • Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital
  • Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital
  • Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan
  • Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers

Hal-hal terkait komite di antaranya:

  • Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik
  • Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
  • Setiap kesepakatan komite harus:
  1. Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat
  2. Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan
  3. Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.

Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:

  • Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers
  • Kementerian
  • Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau pers
  • Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:
  1. Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang
  2. Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang
  3. Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan

Susunan keanggotaan komite terdiri atas:

  • Satu ketua komite merangkap anggota komite
  • Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite
  • Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya

Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers

Reporter: Lenny Septiani, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...