Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Kapan Komite Dibentuk?
Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Kapan komite dibentuk?
Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Perpres Publisher Rights. “Secepatnya kami rumuskan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/2).
Kominfo akan menindaklanjuti Perpres Publisher Rights dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.
Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers. Tugas dan fungsi komite diatur pada bab kelima, yakni:
- Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital
- Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan
- Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers
Hal-hal terkait komite di antaranya:
- Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
- Setiap kesepakatan komite harus:
- Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat
- Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan
- Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.
Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:
- Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers
- Kementerian
- Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau pers
- Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:
- Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang
- Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang
- Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan
Susunan keanggotaan komite terdiri atas:
- Satu ketua komite merangkap anggota komite
- Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite
- Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya
Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers