Viral TikToker Bohong Dideportasi, Ini Aturan Baru Turis di Thailand

Lenny Septiani
4 Maret 2024, 13:22
thailand, tiktoker indonesia, tiktok,
ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/hp/sa.
Kuil Wat Arun terlihat saat senja di tepi Sungai Chao Phraya di Bangkok, Thailand, Kamis (9/12/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Viral di TikTok Indonesia yang mengaku ditolak masuk oleh pihak imigrasi Thailand. Bagaimana aturan baru berkunjung ke Thailand?

Dalam unggahan akun TikTok @herjastipbkk, perempuan itu mengatakan bahwa dirinya dan suami melakukan perjalanan ke Bangkok, Thailand pada Januari untuk berbulan madu. 

Dirinya berhasil menyelesaikan proses imigrasi, tetapi petugas imigrasi di Bandara Internasional Don Mueang menolak masuk suaminya dengan alasan tidak memiliki uang tunai.

Per 29 Februari, Nation Thailand mencatat video tersebut dilihat lebih dari 24.500 kali dan mendapat lebih dari 1.400 komentar. Hal ini menimbulkan banyak kecaman terhadap polisi imigrasi Thailand.

Katadata.co.id mencari akun dan unggahan terkait kasus ini. Namun, baik unggahan video maupun akun TikTok tidak ditemukan.

Komandan Divisi 2 Polisi Imigrasi sekaligus Juru Bicara Biro Imigrasi Thailand Mayor Jenderal Choengron Rimphadee memeriksa catatan dan menemukan bahwa TikToker Indonesia itu tiba di bandara Don Mueang dengan penerbangan Thai AirAsia FD395 pada 4 Januari.

Choengron mengatakan, rekaman kamera keamanan dengan jelas menunjukkan bahwa TikToker Indonesia itu melakukan perjalanan sendirian dan diizinkan masuk. Ia meninggalkan Thailand pada 16 Januari melalui Bandara Suvarnabhumi dan tidak langsung pergi seperti yang diklaim dalam video TikTok.

Hasil pemeriksaaan menyatakan, TikToker Indonesia itu sering melakukan perjalanan ke Thailand dan dia bekerja sebagai penjual online. Menurut Choengron, perempuan ini mungkin memalsukan cerita untuk mendapatkan publisitas.

Choengron mengatakan, polisi imigrasi Thailand tidak memprioritaskan untuk memeriksa uang tunai para turis asing yang datang. Polisi hanya berfokus memeriksa rencana perjalanan dan melihat apakah wisatawan telah melakukan reservasi hotel. 

Pemeriksaan bertujuan mencegah para pekerja asing mencari pekerjaan secara ilegal di Thailand.

Polisi imigrasi menolak masuk sebagian besar orang asing, karena tidak dapat menunjukkan rencana perjalanan dan bukti reservasi hotel. Bahkan, banyak yang menunjukkan bukti palsu.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok Dewi Lestari mengatakan pemeriksaan oleh imigrasi Thailand membantu dalam mendeteksi orang-orang Indonesia, yang berpotensi menjadi korban scamming.

“Memang ada beberapa kasus seperti WNI menjadi korban scamming, trafficking yang dipekerjakan dalam bidang scamming online. Transit melalui Thailand kemudian dibawa ke negara lain untuk di pekerjakan sebagai scammer,” kata Dewi dalam wawancara bersama RRI, dikutip melalui Instagram resmi KBRI Bangkok, pekan lalu (23/2).

KBRI Bangkok mengeluarkan imbauan untuk WNI yang akan berkunjung ke Thailand, yakni:

  1. Memiliki masa berlaku Paspor paling sedikit enam bulan 
  2. Memiliki bukti return ticket atau tiket pulang 
  3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand
  4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup

Berdasarkan beberapa sumber WNI dan petugas imigrasi, uang tunai yang dianjurkan minimal 15 - 20 ribu Bath per orang. “Itu kalau datang sendiri. Jika berkeluarga minimal 20 ribu Bath,” tambahnya.

Dewi juga tidak memastikan apakah seluruh uang tersebut harus dalam bentuk tunai atau saldo dalam rekening. “Itu bergantung pada petugas memverifikasi di lapangan,” ujar dia.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...