Apple Didenda Rp 30,7 Triliun karena Aduan Spotify soal Monopoli

Desy Setyowati
5 Maret 2024, 07:16
apple, spotify, eropa,
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/AWW/sa.
Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).
Button AI Summarize

Apple didenda 1,8 miliar Euro atau sekitar Rp 30,7 triliun karena diduga menyalahgunakan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi streaming musik. Penyelidikan ini terkait keluhah Spotify pada 2019.

Komisi Eropa mengatakan, Apple menerapkan pembatasan terhadap pengembang aplikasi. Caranya dengan mencegah para developer memberi tahu pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar aplikasi.

“Apple juga melarang pengembang aplikasi streaming musik memberikan instruksi apapun tentang bagaimana pengguna dapat berlangganan penawaran yang lebih murah ini,” demikian dugaan komisi Eropa dikutip dari CNBC Internasional, Senin malam (4/3).

Itu merupakan denda antimonopoli pertama yang dikenakan kepada Apple di Brussels. Ini juga salah satu denda terbesar yang dijatuhkan oleh Uni Eropa kepada perusahaan teknologi.

Harga saham Apple pun turun sekitar 2,5% pada perdagangan pagi di Amerika.

Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Apple setelah adanya keluhan dari Spotify pada 2019. Penyelidikan dipersempit untuk berfokus pada pembatasan kontrak yang diberlakukan Apple pada pengembang aplikasi, tentang upaya mencegah developer memberi tahu pengguna iPhone dan iPad tentang layanan berlangganan musik alternatif dengan harga lebih rendah di luar App Store.

Cara itu dinilai bisa menyebabkan banyak pengguna iOS membayar harga yang jauh lebih tinggi untuk langganan streaming musik, karena tingginya biaya komisi yang dikenakan oleh Apple kepada pengembang dan diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga berlangganan untuk layanan yang sama.

“Tindakan Apple itu berlangsung hampir 10 tahun,” kata Komisi Eropa.

Pengembang aplikasi tidak boleh menyertakan tautan atau link dalam aplikasi mereka yang mengarahkan pengguna iOS ke situs web. Komisi Eropa pun memerintahkan Apple untuk menghapus apa yang disebut ketentuan anti-pengarahan.

“Denda 1,8 miliar Euro cukup kecil. Ini seperti tilang karena mengebut atau parkir sembarangan, jika dibandingkan dengan skala perusahaan,” kata Kepala Antimonopoli UE Margrethe Vestager.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...