Apple Didenda Rp 30,7 Triliun karena Aduan Spotify soal Monopoli
Apple didenda 1,8 miliar Euro atau sekitar Rp 30,7 triliun karena diduga menyalahgunakan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi streaming musik. Penyelidikan ini terkait keluhah Spotify pada 2019.
Komisi Eropa mengatakan, Apple menerapkan pembatasan terhadap pengembang aplikasi. Caranya dengan mencegah para developer memberi tahu pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar aplikasi.
“Apple juga melarang pengembang aplikasi streaming musik memberikan instruksi apapun tentang bagaimana pengguna dapat berlangganan penawaran yang lebih murah ini,” demikian dugaan komisi Eropa dikutip dari CNBC Internasional, Senin malam (4/3).
Itu merupakan denda antimonopoli pertama yang dikenakan kepada Apple di Brussels. Ini juga salah satu denda terbesar yang dijatuhkan oleh Uni Eropa kepada perusahaan teknologi.
Harga saham Apple pun turun sekitar 2,5% pada perdagangan pagi di Amerika.
Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Apple setelah adanya keluhan dari Spotify pada 2019. Penyelidikan dipersempit untuk berfokus pada pembatasan kontrak yang diberlakukan Apple pada pengembang aplikasi, tentang upaya mencegah developer memberi tahu pengguna iPhone dan iPad tentang layanan berlangganan musik alternatif dengan harga lebih rendah di luar App Store.
Cara itu dinilai bisa menyebabkan banyak pengguna iOS membayar harga yang jauh lebih tinggi untuk langganan streaming musik, karena tingginya biaya komisi yang dikenakan oleh Apple kepada pengembang dan diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga berlangganan untuk layanan yang sama.
“Tindakan Apple itu berlangsung hampir 10 tahun,” kata Komisi Eropa.
Pengembang aplikasi tidak boleh menyertakan tautan atau link dalam aplikasi mereka yang mengarahkan pengguna iOS ke situs web. Komisi Eropa pun memerintahkan Apple untuk menghapus apa yang disebut ketentuan anti-pengarahan.
“Denda 1,8 miliar Euro cukup kecil. Ini seperti tilang karena mengebut atau parkir sembarangan, jika dibandingkan dengan skala perusahaan,” kata Kepala Antimonopoli UE Margrethe Vestager.
“Ketika Apple memberlakukan ketentuan anti-pengarahan tautan ini pada penyedia streming musik, pengembang tidak punya pilihan lain selain menerimanya atau meninggalkan App Store. Apple dengan App Store-nya saat ini memegang monopoli,” kata Vestager.
Apple mengatakan Spotify akan mengambil manfaat maksimal dari keputusan Uni Eropa tersebut.
“Pendukung utama keputusan ini, dan penerima manfaat terbesar adalah Spotify. Perusahaan yang berbasis di Stockholm, Swedia ini memiliki aplikasi streaming musik terbesar di dunia, dan telah bertemu dengan Komisi Eropa lebih dari 65 kali selama penyelidikan,” kata Apple dalam pernyataan.
“Saat ini, Spotify menguasai 56% pasar streaming musik Eropa atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan pesaing terdekat. Mereka tidak membayar apapun kepada Apple atas layanan yang telah menjadikan mereka salah satu merek paling dikenal di dunia,” Apple menambahkan.
Apple mengatakan bahwa sebagian besar kesuksesan Spotify adalah berkat App Store. Sementara itu, perusahaan menilai Spotify tidak membayar apapun, karena tak menjual langganan di aplikasi di iOS, melainkan di situs web sendiri yang tidak dikenakan komisi pembelian oleh Apple.
Pengembang selama bertahun-tahun menentang biaya 30% yang dikenakan oleh Apple untuk pembelian dalam aplikasi.
Spotify dalam pernyataan menyebut keputusan Komisi Eropa sebagai momen penting dalam perjuangan menuju internet yang lebih terbuka bagi konsumen.
“Peraturan Apple melarang Spotify dan layanan streaming musik lainnya untuk berbagi dengan pengguna secara langsung di aplikasi kami tentang berbagai manfaat, menyangkal kemampuan kami untuk berkomunikasi dengan mereka tentang cara meningkatkan versi dan harga langganan, promosi, diskon, atau berbagai fasilitas lainnya,” kata Spotify.
“Tentu saja, Apple Music, pesaing aplikasi ini, tidak dilarang melakukan perilaku yang sama,” Spotify menambahkan.