Kasus Konten Pornografi Anak RI Terbanyak Ke-4 Dunia, Ini Kata Kominfo
Kasus paparan konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, menurut data National Centre for Missing Exploited Children atau NCMEC. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengusulkan aturan khusus.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, ada beberapa langkah yang disiapkan untuk mengatasi konten pornografi pada anak, di antaranya:
- Menyiapkan rancangan peraturan pemerintah atau RPP khusus untuk perlindungan anak di ruang digital
- Memberikan literasi digital pada orang tua menyiapkan keselamatan anak saat mengakses gawai
- Mempercepat penanganan aduan dari KPAI
- Membuka pelaporan lewat beberapa kanal seperti situs web aduankonten.id
"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection. Ini turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
“Ya kira-kira selesai pada Juli. Ini sedang digodok di Kementerian Hukum dan HAM,” Budi menambahkan.
Aturan tersebut bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan di ruang digital maupun konten pornografi.
Selain itu, memperkuat literasi digital bagi para orang tua untuk bisa melindungi anak saat mengakses gawai yang terhubung ke internet.
Budi berkomitmen bahwa jajaran Kominfo bakal bergerak cepat apabila mendapatkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias KPAI mengenai konten yang bermuatan negatif yang berpotensi menjadikan anak sebagai korban di ruang digital.
Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan lewat berbagai kanal komunikasi yang tersedia untuk terhubung dengan Kominfo seperti situs web aduankonten.id.
"Jika ada keluhan, kami bakal merespons cepat untuk melindungi anak, dari KPAI juga banyak laporan. Itu langsung kami takedown kalau ada di media sosial, yang berhubungan dengan tindak kekerasan kepada anak," ujar Budi.
Kominfo menjadi salah satu kementerian yang dilibatkan dalam satuan tugas atau satgas besutan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.
Selain Kominfo, satgas terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak alias KemenPPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK.