KPPU Panggil Starlink soal Potensi Langgar UU Persaingan Usaha
KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanggil Starlink terkait kekhawatiran akan keamanan data, predatory pricing, perizinan dan keadilan persaingan dengan operator seluler lokal.
“Kami ingin melihat dan mendengar baik dari semua stakeholder, tentunya dari pemain yang sudah sudah ada, Starlink, dan akademisi” kata Anggota KPPU Hilman Pujana kepada media usai Focus Group Discussion (FGD) bersama Starlink di kantor KPPU di Jakarta, Rabu (29/5).
Dalam pertemuan itu, KPPU membahas soal kabar Starlink belum pusat operasional jaringan atau Network Operation Center (NOC) di Indonesia. Perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukum dari Soemadipradja & Taher membantah informasi ini.
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah memberikan pernyataan bahwa Starlink telah membuat NOC di Cibitung, Bekasi. NOC adalah tempat di mana administrator mengawasi, memantau, dan memelihara jaringan telekomunikasi.
“Dari sisi pengenaan biaya dan lain-lain, tentunya yang diharapkan oleh pemain yang ada yakni ini equal playing field. Mungkin bisa dikonfirmasi ke regulator terkait hal ini,” kata Hilman.
Operator seluler lokal selama ini dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan sumbangan Universal Service Obligation (USO). Kedua biaya ini diharapkan juga diterapkan kepada Starlink.
Dalam pertemuan itu, KPPU juga membahas tentang predatory pricing lantaran Starlink memberikan diskon 40% untuk penjualan perangkat di Indonesia hingga 10 Juni.
Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development atau OECD, predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.
Hilman mengatakan, dari sisi praktik kompetisi, butuh proses penyelidikan terkait dugaan predatory pricing. “Jadi tidak hanya bicara orang jual lebih murah. Ada beberapa persyaratan untuk bisa disebut predatory pricing,” ujar dia.
Predatory pricing diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, diatur dalam Peraturan KPPU.
Dugaan praktik predatory pricing dapat diajukan ke KPPU. Komisi akan menindaklanjuti aduan dengan melakukan penyelidikan awal, pemeriksaan lanjutan, keputusan, dan pemberian sanksi.
Sanksi bisa berupa denda, perintah penghentian praktik predatory pricing, dan tindakan korektif lainnya yang bertujuan memulihkan kondisi persaingan yang sehat di pasar.
Hilman menyampaikan, KPPU berharap iklim usaha telekomunikasi di Indonesia tetap kondusif meskipun ada pemain asing seperti Starlink. “Kami ingin yang sudah ada tetap berjalan, yang baru tetap dapat akses,” kata Hilman.
Hilman menegaskan, KPPU akan memonitor semua pelaku usaha di sektor telekomunikasi, tidak hanya kepada Starlink.