Kominfo Kaji Blokir Akun Judi Online dari Kamboja, Gaet Interpol

Desy Setyowati
31 Mei 2024, 15:05
kamboja, kominfo, judi online,
Unipin
Domino Qiu Qiu
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengincar situs web maupun akun media sosial judi online dengan alamat IP alias Internet Protocol dari Kamboja. Pemerintah juga akan menggaet Interpol.

Berdasarkan pemantauan Kominfo, alamat IP pengelola judi online di Indonesia terus berpindah. Akan tetapi, pusat server berada di Filipina dan Kamboja.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi tidak memerinci cara maupun tim yang akan memblokir situs web maupun akun media sosial judi online dengan alamat IP asal Kamboja. Ia hanya menyampaikan bahwa hal ini menjadi salah satu opsi untuk mengatasi maraknya konten judi online di Indonesia.

“Dalam dunia internet yang borderless ini, bisa jadi saat kami tutup Kamboja, dia lewat negara lain,” kata Budi Arie saat konferensi pers, akhir pekan lalu.

“Jadi ini salah satu opsi yang kami kaji. Bukan tidak mungkin dilakukan, tetapi masih kami kaji,” Budi menambahkan.

Sejauh ini, Kominfo menyiapkan dua sanksi yang menyasar dua sektor, yakni:

  1. Denda hingga Rp 500 juta per konten judi online yang beredar di platform media sosial dan situs web. Sanksi ini menyasar Google, TikTok, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Instagram.
  2. Ancaman pencabutan izin bagi ISP atau internet service provider yang tidak kooperatif untuk memberantas judi online.

Selain itu, Pemerintah menggagas satuan tugas atau satgas terpadu pemberantasan judi online. Satgas ini nantinya bekerja sama dengan Interpol untuk menyasar bandar di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebutkan, berdasarkan data KBRI Phnom Penh, tercatat 17.121 WNI yang aktif lapor diri di Kamboja.

Otoritas Kamboja mencatat 73.724 WNI memiliki izin tinggal di Kamboja. “Jadi ada perbedaan yang sangat tinggi antara WNI yang legal dan memiliki izin tinggal di Kamboja, dengan yang aktif melakukan lapor diri,” kata Judha di Jakarta, Selasa (6/3).

Temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran para WNI di Kamboja untuk melakukan lapor diri. Selain itu, menunjukkan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di sektor judi online.

Sebagai informasi, judi online merupakan bisnis yang legal di Kamboja.

Reporter: Mela Syaharani, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...