Kominfo Gaet Google Berantas Judi Online Pakai AI
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika bertemu dengan Google untuk membahas kerja sama pemberantasan judi online menggunakan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
"Besok (Selasa 4 Juni) kami dalami dengan Google, " kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi usai menghadiri acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin (3/6).
"Sebagai bentuk partisipasi Google dalam program-program pemerintah, termasuk utamanya membasmi judi online," Budi menambahkan. "Nama inisiatifnya Google AI untuk pemberantasan judi online. "
Dalam inisiatif tersebut, Google akan mengandalkan teknologi AI dalam memberantas judi online. "Canggih," kata Budi.
Kominfo menyiapkan dua sanksi yang menyasar dua sektor dalam pemberantasan judi online, yakni:
- Denda hingga Rp 500 juta per konten judi online yang beredar di platform media sosial dan situs web. Sanksi ini menyasar Google, TikTok, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Instagram.
- Ancaman pencabutan izin bagi ISP atau internet service provider yang tidak kooperatif untuk memberantas judi online.
Itu dilakukan karena perputaran uang judi online di Indonesia terus melonjak. Nilainya Rp 190 triliun pada 2022 dan Rp 327 triliun pada 2023, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK.
Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online.