Elon Musk Izinkan Konten Porno di X Twitter, Kominfo Ancam Blokir

Lenny Septiani
7 Juni 2024, 14:31
X Twitter, porno, kominfo
Unsplash
Twitter atau X
Button AI Summarize

Elon Musk resmi mengizinkan konten pornografi beredar di X yang sebelumnya bernama Twitter. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, platform bisa diblokir.

Konten pornografi termasuk negatif di Indonesia. Pornografi dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menjelaskan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika atau Aptika tengah mempelajari kebijakan baru X atau Twitter tersebut. 

"Sedang kami kaji (apakah blokir platform atau konten), karena ada banyak konten positif juga," kata Nezar di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (7/6).

Kominfo pun akan mengirimkan surat kepada X atau Twitter terkait kebijakan konten pornografi tersebut. "Mungkin khusus di Indonesia, konten negatif tidak bisa diunggah atau tidak masuk dalam timeline, " Nezar menambahkan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan bahwa bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga menegaskan, platform media sosial X wajib mengikuti aturan di Indonesia terkait penyebaran konten asusila. Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi, Kamis (6/6).

Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

"Kami punya mekanisme peringatan satu sampai tiga. Kalau masih tidak mengikuti regulasi, ya kami blokir," ujar Budi.

Media sosial X atau Twitter memperbarui kebijakan dengan secara resmi mengizinkan pornografi di platform. 

“Kami percaya bahwa pengguna harus dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka,” kata X. 

“Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” X menambahkan.“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.” 

Platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter itu telah lama mengizinkan pengguna untuk unggahan dan berbagi konten semacam itu. 

Kini X memperjelas peraturan dan penegakan aturan penyebaran konten pornografi lewat kebijakan khusus Konten Dewasa dan Perkataan Kekerasan. 

“Kebijakan ini menggantikan kebijakan kami sebelumnya mengenai Media Sensitif dan Ucapan Kekerasan, namun kebijakan yang kami tegaskan tidak berubah,” tulis tim keamanan X dalam unggahan di platform. 

Pengguna dilarang membagikan konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau spanduk. Selain itu, diminta memperbarui pengaturan media mereka jika secara rutin mengunggah konten dewasa untuk menempatkan gambar dan video mereka di belakang peringatan konten. 

Kebijakan X juga berlaku untuk konten yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), kegiatan fotografi,dan animasi.

Reporter: Lenny Septiani, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...