DPR Cecar Kominfo soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online
Komisi I DPR menyinggung soal kasus polwan berinisial Briptu FN membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono karena judi online, saat rapat dengar pendapat atau RDP dengan Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kasus judi online menelan korban, seorang polisi dibakar oleh istrinya yang juga polisi karena judi online. Mereka aparat penegak hukum, ini harus dapat perhatian betul,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis saat rapat dengan Kominfo di Jakarta, Senin (10/6).
Menurut dia, maraknya judi online harus menjadi perhatian serius Kominfo. “Ini perlu dimaksimalkan upaya pencegahan, sehingga efek judi online bisa ditekan semaksimal mungkin,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan. Ia menagih janji Pemerintah untuk bekerja sama dengan negara lain dalam mengatasi judi online.
“Kenaikan transaksi judi online ini luar biasa,” kata Nico.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, ada dua juta lebih konten judi online yang diblokir sejak ia menjabat. Akan tetapi, permasalahan ini menyangkut lintas-kementerian dan lintas-negara.
"Yang lain-lain, harus ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Bank Indonesia alias BI soal pembayaran. Tentang perputaran uang yang disampaikan PPATK Rp 100 triliun dalam tiga bulan, hasil pemantauan kami, itu bukan hanya judi online," kata Budi.
Budi akan menyampaikan, data terkait Rp 100 triliun perputaran uang judi online selama tiga bulan secara terpisah kepada Komisi I DPR.
Sebelumnya, viral Briptu FN membakar suaminya karena judi online. “Saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja untuk membiayai hidup ketiga anak, mohon maaf, ini dipakai untuk bermain judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6).
Dirmanto menjelaskan, berdasarkan keterangan Briptu FN, kedua anggota Polri di Mojokerto itu bertengkar sebelum terjadi pembakaran. Lokasi kejadian yakni di rumah pasangan suami istri ini, yang terletak di asrama polisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pertengkaran keduanya berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN kepada RDW.
Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas oleh Briptu FN. Alhasil, percikan bensin membuat api turut menyambar korban.
“Istri menyiramkan bensin ke wajah dan badan yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP ada sumber api, sehingga terpercik dan membakar korban," kata dia.
Usai api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, Briptu FN berupaya menolong dengan membawanya ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga.
“Sampai rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perilaku ini," ujarnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96%. Akan tetapi, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.