Satgas Gaet Interpol Bantu Tutup Akses Judi Online dari Kamboja
Satuan Tugas (satgas) pemberantasan judi online akan bekerjasama dengan interpol agar masyarakat Indonesia tidak dapat akses situs judi online dari Filipina dan Kamboja.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan penting bekerjasama dengan interpol, sebab server judi online banyak ditemukan di luar negeri.
Satgas ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan kepolisian untuk jalin kerja sama dengan pemerintah Filipina dan Kamboja. "Polri menjalin kerjasama atau koordinasi dengan interpol, dan kepolisian setempat," kata Usman kepada Katadata.co.id, dikutip Kamis (20/6).
Usman menyampaikan, nantinya akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk mempelajari hukum yang ada di negara-negara yang menjadi sarang judi online di Indonesia.
“Paling tidak, kita bisa sampaikan kepada mereka (pemerintah negara lain) bahwa judi di Indonesia itu dilarang dalam bentuk apapun, termasuk judi online,” ujar Usman.
Koordinasi dengan pemerintah termasuk kepolisian ini diharapkan dapat memberi pemahaman agar tidak menargetkan masyarakat Indonesia untuk bermain judi online.
Kominfo juga mengincar situs web maupun akun media sosial judi online dengan alamat IP alias Internet Protocol dari Kamboja.
Berdasarkan pemantauan Kominfo, alamat IP pengelola judi online di Indonesia terus berpindah. Akan tetapi, pusat server berada di Filipina dan Kamboja.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi tidak memerinci cara maupun tim yang akan memblokir situs web maupun akun media sosial judi online dengan alamat IP asal Kamboja. Ia hanya menyampaikan hal ini menjadi salah satu opsi untuk mengatasi maraknya konten judi online di Indonesia.
“Dalam dunia internet yang borderless ini, bisa jadi saat kami tutup Kamboja, dia lewat negara lain,” kata Budi Arie saat konferensi pers, akhir pekan lalu.
Sejauh ini, Kominfo menyiapkan dua sanksi yang menyasar dua sektor, yakni: pertama, denda hingga Rp 500 juta per konten judi online yang beredar di platform media sosial dan situs web. Sanksi ini menyasar Google, TikTok, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Instagram.
Kedua, ancaman pencabutan izin bagi ISP atau internet service provider yang tidak kooperatif untuk memberantas judi online.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebutkan, berdasarkan data KBRI Phnom Penh, tercatat 17.121 WNI yang aktif lapor diri di Kamboja.
Otoritas Kamboja mencatat 73.724 WNI memiliki izin tinggal di Kamboja. “Jadi ada perbedaan yang sangat tinggi antara WNI yang legal dan memiliki izin tinggal di Kamboja, dengan yang aktif melakukan lapor diri,” kata Judha di Jakarta, Selasa (6/3).
Temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran para WNI di Kamboja untuk melakukan lapor diri. Selain itu, menunjukkan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di sektor judi online.
Sebagai informasi, judi online merupakan bisnis yang legal di Kamboja.