Pusat Data Nasional Down Sejak Kamis, Kominfo Masih Berupaya Pulihkan

Lenny Septiani
22 Juni 2024, 16:03
Pusat Data Nasional, pusat data nasional down
Antara
Pusat Data Nasional
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pusat Data Nasional down atau mengalami gangguan sejak Kamis (20/6), sehingga berdampak terhadap layanan publik termasuk keimigrasian. Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta maaf dan masih melakukan langkah-langkah pemulihan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, permohonan maaf atas gangguan yang dialami Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 sejak 20 Juni 2024. Gangguan tersebut berdampak pada terhambatnya beberapa layanan publik.

“Kominfo terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan publik ataupun pengguna layanan,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (22/6).

Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan PT Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian/Lembaga terkait.

Salah satu layanan yang terganggu adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang merupakan layanan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun langkah-langkah pemulihan yang dilakukan sudah membuat perkembangan sebagai berikut:

  1. Sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.
  2. Sebagian layanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap, sedangkan layanan Autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihannya.
  3. Layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, 

“Dalam hal layanan keimigrasian, Kementerian Kominfo bekerja bersama dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Semuel. “Setiap perkembangan pemulihan PDNS 2 akan diinformasikan secara berkala.”

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, instansinya berupaya memulihkan layanan sesegera mungkin akibat gangguan sistem Pusat Data Nasional.

“Kami sedang mengupayakan pemulihan aplikasi dan data dengan memanfaatkan data backup Pusat Data Nasional di Batam dan kami upayakan agar layanan bisa pulih sesegera mungkin,” kata Silmy dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, layanan keimigrasian di kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian, serta tempat pemeriksaan imigrasi di bandar udara dan pelabuhan untuk sementara mengalami kendala akibat Pusat Data Nasional down.

Silmy memastikan bahwa masyarakat yang berada di bandara internasional dan akan melakukan penerbangan tetap akan dilayani oleh petugas imigrasi. Ia menyarankan penumpang pesawat untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, masyarakat yang sudah terjadwal datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pengambilan data biometrik paspor, tetap dilayani seperti biasa. Hanya saja, permohonan percepatan paspor satu hari jadi belum dapat dilayani dan akan segera beroperasi kembali setelah sistem normal.

“Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan kepada masyarakat apabila sistem PDN Kementerian Kominfo sudah kembali normal dan layanan keimigrasian sudah bisa beroperasi sepenuhnya,” ujar Silmy.

Menteri Kominfo atau Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, Pusat Data Nasional down bisa berdampak terhadap sejumlah layanan publik. “Saat ini kami melakukan pemulihan layanan secara bertahap," ujar dia, dikutip dari Antara, Kamis (20/6).

Budi tidak memerinci layanan publik apa saja yang akan terkena dampak Pusat Data Nasional down.

Layanan Pusat Data Nasional yang digunakan oleh pemerintah saat ini bersifat sementara, yang diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.

Layanan PDN sementara meliputi:

  1. Penyediaan layanan Government Cloud Computing, ekosistem PDN yang disediakan oleh Kominfo
  2. Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke Pusat Data Nasional
  3. Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE
  4. Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) bagi IPPD

Merujuk pada laman Kominfo, ada 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021. Selain itu, ada 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota.

Rincian daftar kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021 di antaranya:

  1. ANRI
  2. BKN
  3. BNPB
  4. BSSN
  5. Dewan Kerajinan Nasional
  6. DKPP
  7. Kementerian Agama
  8. Kementerian ATR/BPN
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  12. Kementerian Pendidikan dan Budaya
  13. BSN
  14. Kantor Staf Presiden
  15. Badan Pengawas Pemilu
  16. BAPPENAS
  17. Badan Informasi Geospasial
  18. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional atau DKKDN
  19. Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  20. BMKG
  21. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
  22. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI
  23. BPJS
  24. BPOM
  25. Badan Pusat Statistik atau BPS
  26. BRIN
  27. Kemenko PMK
  28. Kementerian ESDM
  29. Kementerian Hukum dan HAM
  30. Kementerian Kesehatan
  31. Kementerian Keuangan
  32. Kementerian Komunikasi dan UKM
  33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  34. Kementerian Koperasi dan UKM
  35. Kementerian Luar Negeri
  36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  38. Kementerian Perdagangan
  39. Kementerian Pertanian
  40. Kementerian PUPR
  41. Kementerian Sosial
  42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  44. Komisi Yudisial
  45. Komnas HAM
  46. LAPAN
  47. Lembaga Administrasi Negara
  48. Mahkamah Konstitusi
  49. Ombudsman
  50. Perpustakaan Nasional
  51. PPATK
  52. Setjen DPR
  53. Setjen MPR
  54. BAPETEN
  55. Kementerian Perhubungan
  56. LKPP

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...