Tutup Internet dari Filipina dan Kamboja Imbas Judi Online, Kominfo Akan Perluas

Lenny Septiani
26 Juli 2024, 18:34
kominfo, judi online
Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi judi online
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memutus akses internet dari Filipina dan Kamboja guna menekan peredaran konten judi online. Instansi ingin mengkaji langkah serupa dari negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Sebelumnya Kominfo meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP) memutus akses komunikasi internet yang diduga untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.

"Tentu kami akan melihat perkembangan. Kedua negara itu kami anggap sebagai negara yang paling banyak mengedarkan situs judi online yang menyusup ke Indonesia, sehingga kami tutup," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7).

Usman menyampaikan akan mengkaji pemutusan internet dari negara lainnya yang juga melegalkan bisnis judi online. "Tapi lihat dulu bagaimana keperluan, urgensi, kepentingannya," ia menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa pemutusan akses internet merupakan salah satu upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Akses masyarakat terhadap judi online pun menurun 50%, berdasarkan data Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan alias PPATK.

"Sesuai data PPATK, intervensi satgas judi online berhasil menurunkan 50% akses masyarakat terhadap judi online," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam acara Konferensi Pers terkait Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot di Lingkungan Kominfo, di Jakarta, Kamis (25/7).

Budi Arie Setiadi mengutip data PPATK, deposit judi online bisa berkurang Rp 45,8 triliun jika intervensi oleh satgas diperkuat. Akses ke situs judi online juga dapat menurun 80%.

Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan bahwa Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir 2.645.081 konten judi online selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

Selain itu, Kominfo mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia atau BI.

Ditjen Aptika Kominfo juga menangani 23.616 sisipan halaman judi online pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 di lembaga pendidikan.

Kominfo juga memberikan 20.595 kata kunci atau keyword terkait judi online kepada Google sejak November 2023 hingga Juli 2024. Selain itu, memberikan 3.961 keyword kepada induk Facebook Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024.

"Kominfo mengajukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak september 2023 hingga 23 juli 2024," kata Budi.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...