Kominfo Siapkan Aturan Pelindungan Data Anak, Ajukan Harmonisasi Regulasi
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau alias RPP TKPAPSE kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (26/8). Ini bertujuan melindungi anak dari penyalahgunaan data maupun layanan digital yang tidak sesuai.
“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers, Senin (26/8).
Draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan lokakarya pada 17 Juli dan 14 Agustus 2023.
RPP TKPAPSE telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.
Konsultasi publik dilaksanakan melalui lokakarya anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/wali siswa dari tujuh sekolah menengah atas di Jakarta, yayasan hak asasi manusia alias HAM, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers atau IEEE.
“Pasca-konsultasi publik, Kementerian Kominfo mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” ujar Budi Arie.
Cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE yakni:
- Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child)
- Didasarkan pada penilaian dampak perlindungan data (data protection impact assessments)
- Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application)
- Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas
- Pengaturan default privasi tertinggi
- Meminimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data
- Pengaturan pengumpulan geolokasi
- Larangan untuk profiling
- Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur online
- Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet
- Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur online
- Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain
- Peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Sebelumnya, Kementerian Kominfo melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian atau PAK RPP TKPAPSE pada 18 - 20 Juli dan 31 Juli dengan melibatkan kementerian lembaga, di antaranya Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.