Kominfo Akan Panggil Telegram, Terkait CEO yang Ditangkap di Prancis?
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memanggil Telegram di Indonesia. Apakah ini terkait dengan penangkapan CEO Telegram Pavel Durov di Prancis?
“Kami sudah memanggil pihak Telegram. Telegram sudah merespons. Pertemuan akan dilakukan secepatnya,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi dalam pesan singkat pada Katadata.co.id, Selasa (3/9).
Akan tetapi, pemanggilan tersebut bukan terkait penangkapan CEO Telegram Pavel Durov di Prancis. Pemanggilan ini terkait konten judi online dan pornografi.
Minggu lalu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengancam bakal memblokir Telegram karena konten judi online dan pornografi. "Telegram sudah kami beri peringatan hampir dua kali karena dia platform memfasilitasi judi online dan pornografi," kata dia di Kantor Kominfo, Rabu (28/8).
Terkait keberlanjutan operasional Telegram di Indonesia, Budi Arie masih menunggu hasil kajian dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. "Kami akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas. Kami akan selesaikan secara kekeluargaan, sesuai hukum ruang digital Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, CEO Telegram Pavel Durov ditangkap oleh kepolisian Prancis di Bandara Le Bourget pada dua pekan lalu (24/8). Penangkapan ini berdasar surat perintah terkait kurangnya moderasi Telegram.
Empat hari berselang, Durov bebas dari penahanan tersebut usai didakwa pengadilan Prancis pada Rabu (28/8). Ia bebas bersyarat dengan jaminan lima juta Euro atau Rp 85,7 miliar.
Durov wajib lapor dua kali seminggu ke kepolisian setempat dan tidak meninggalkan wilayah Prancis.
Dalam sidang, Durov didakwa terlibat dalam kejahatan yang melibatkan kelompok terorganisasi dan Telegram diduga memungkinkan transaksi terlarang. Ia juga didakwa karena menolak membagikan dokumen yang diminta pihak berwenang.
Indonesia pernah memblokir Telegram pada Juli 2017, lantaran Kominfo menemukan banyak kanal memuat konten propaganda radikalisme, terorisme hingga disturbing images yang bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia.