Kominfo Target Terbitkan Aturan Teknologi AI Bulan Depan

Amelia Yesidora
3 September 2024, 13:49
teknologi ai, kominfo,
YouTube AI Revolution
Ilustrasi AI generatif
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok peraturan terkait kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI). Regulasi ini ditargetkan terbit Oktober.

“Paling tidak outline kami selesaikan Oktober. Akan tetapi, kami masih mempertimbangkan apakah berupa Peraturan Menteri atau Permen atau Peraturan Presiden alias Perpres,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pada wartawan di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/9).

Kominfo menerapkan dua pendekatan. Pertama, vertikal melalui diskusi dengan pelaku usaha di setiap sektor seperti kesehatan dan pendidikan terkait prinsip etis penggunaan AI. Kedua, horizontal lewat pengaturan prinsip penggunaan AI yang bisa diadopsi oleh semua sektor. 

“Peraturan ini masih proses konsultasi, namun saya berharap Indonesia punya Undang-Undang AI ke depan,” kata dia.  

Kominfo sebelumnya meluncurkan surat edaran terkait AI pada Desember 2023. Ini berlaku untuk semua pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan, termasuk kementerian dan lembaga, serta perusahaan asing seperti OpenAI pembuat ChatGPT dan Google.

“Surat edaran AI ini hanya bersifat etik atau pedoman,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, akhir tahun lalu (22/12/2023).

Hal-hal yang diatur dalam surat edaran terkait AI itu di antaranya:

  • Nilai etika AI termasuk inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas
  • Tata cara penyelenggara memenuhi nilai etika AI, seperti:
    1. Bagaimana penyelenggaraan meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan menggunakan AI
    2. Bagaimana penyelenggaraan menjaga privasi dan data pengguna, sehingga tidak ada individu yang dirugikan
    3. Pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna yang memakai AI
  • Tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI seperti:
    1. Memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan terkait kemanusiaan
    2. Memberikan informasi terkait pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan
  • Bagaimana memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...