Kominfo Sarankan TV Siarkan Langsung Misa, Siaran Azan Magrib Jadi Running Text
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan stasiun televisi atau TV menyiarkan secara langsung misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis (5/9). Selain itu, mengubah format siaran Azan Magrib menjadi running text atau tulisan berjalan.
Imbauan itu disampaikan dalam bentuk surat edaran Kominfo. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Prabu Revolusi menyampaikan, surat ini meneruskan permohonan yang diajukan oleh Kementerian Agama atau Kemenag.
“Mereka (Kemenag) membuat surat permohonan kepada Kominfo untuk menyampaikan beberapa hal kepada lembaga penyiaran. Jadi bentuknya saran kepada lembaga penyiaran,” kata Prabu dalam sambungan telepon dengan Katadata.co.id, Rabu (3/9).
Dalam surat yang diperoleh Katadata.co.id, Kominfo mengirim surat kepada direktur utama lembaga penyiaran dan ketua asosiasi dan persatuan lembaga penyiaran pada Senin (2/9). Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto.
Di sisi lain, surat Kementerian Agama yang berjudul Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus dikirim ke Kominfo pada Minggu (1/9). Surat bernomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 ini berisi empat permohonan dukungan kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Berikut empat permohonan dukungan tersebut:
- Kementerian Agama menyarankan agar misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional.
- Sementara itu, di antara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Magrib juga disiarkan
- Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengna running text.
- Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat atau Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dan DIrjen Bimas Katolik, Suparman.
“Jadi, bukan (kata-kata dalam) azan yang disiarkan dalam running text, tapi waktu azan. Sama seperti kalau sedang siaran langsung Piala Dunia,” ujar Prabu.
Prabu juga menekankan Kominfo tidak mewajibkan lembaga penyiaran menyiarkan misa secara langsung. Mereka hanya meneruskan saran Kemenag karena lembaga penyiaran berada di bawah naungan Kominfo.
“Kebijakannya diserahkan kepada lembaga penyiaran masing-masing,” katanya.